Kodim Gagalkan Transaksi Sabu 42,8 Gram

Kodim Gagalkan Transaksi Sabu 42,8 Gram

Pengedar narkoba jenis sabu digelandang ke Polres Kutim. (Fitriani/Disway Kaltim) Sangatta, DiswayKaltim.com - Tim Unit Intel Kodim 0909/01 Sangatta membekuk bandar narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di Jalan AWS Syahrani Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 14.00 WITA. Bandar sabu yang diamankan itu bernama Eko Prasetyo (29). Ia merupakan warga Jalan Hidayatullah, Gang Puring, RT 05, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Dandim 0909/01 Sangatta Czi Pabate mengatakan, timnya mengamankan pengedar saat hendak melakukan transaksi dengan pelangganya berinisial F. “Anggota Unit Intel melakukan penangkapan bandar sabu yang akan melakukan tansaksi penjualan di rumah kontrakan F di Jalan AWS Syahrani. Kemudian dilanjutkan pengembangan di rumah kontrakan pelaku dan didapati sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Pabate. Dandim mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap atau bong 5 buah, uang tunai Rp 656 ribu, jarum suntik 1 buah, 1 unit telepon genggam, sabu seberat 42,8 gram, timbangan digital satu buah, plastik clip 1 pcs, gunting 3 buah, dan sedotan 1 pcs. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan Kodim 0909/01 Sangatta sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Kutim. Untuk diproses lebih lanjut. Ia menegaskan, pengedar narkoba adalah musuh negara. Perang terhadap narkoba dapat dilakukan semua kalangan. Tak terkecuali TNI. “Apabila ada prajurit yang terlibat narkoba, maka akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Pabate. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: