Surat Edaran Kemenkeu Turun, Pemkot Diharuskan Hentikan Proyek DAK Fisik

Surat Edaran Kemenkeu Turun, Pemkot Diharuskan Hentikan Proyek DAK Fisik

Sugeng Chairuddin. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Pemkot Samarinda masih mengkaji penghentian proses pengadaan barang dan jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik setelah terbitnya surat edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta dialihkan untuk penanganan COVID-19. Surat dengan nomor S-247/MK/2020 itu dikeluarkan Jumat (27/3) hari ini. Dan bersifat sangat segera. Isinya adalah meminta seluruh proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik dihentikan pelaksanaannya. Tapi ada pengecualian. Hanya DAK fisik bidang kesehatan dan pendidikan yang tidak boleh diganggu kegiatannya. Adapun sub bidang gedung olah raga (GOR) dan Perpustakaan Daerah, untuk fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan kegiatannya. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chaeruddin membenarkan telah menerima surat tersebut. Sugeng mengaku pemkot akan mengikuti arahan surat yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani itu. Namun perlu ada pembahasan lebih lanjut. Sugeng menjelaskan akan melakukan pembicaraan dulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Kan tidak bisa langsung dilakukan. Jadi paling tidak Senin (30/3) nanti baru kami bicarakan dengan semua stakeholder,” jelas Sugeng, Jumat (27/3). Ia menambahkan harus mengumplkan informasi dari semua staf. Terkait proyek mana yang sudah masuk tender lelang atau belum. Termasuk proses terbarunya. Artinya, untuk menjalankan arahan dari Kemenkeu itu tidak bisa semudah membalikkan telapak tangan. Pemkot tentu harus berkoordinasi lagi dengan OPD. Sebelum mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan tanggap darurat COVID-19. “Tidak bisa langsung dikerjakan lantaran ada surat lansgung dialihkan anggaran. Kita harus tahu juga, OPD sudah sampai dimana melakukan kegiatannya,” imbuh Sugeng. Dari data yang dihimpun Disway Kaltim, tota DAK fisik Samarinda untuk tahun anggaran 2020 sejumlah Rp 124,117 miliar. Angka itu merupakan transfer dari pemerintah pusat. Peruntukkannya ada tujuh item atau bidang. Yaitu pendidikan, kesehatan dan KB, sosial, air minum, sanitasi, perumahan dan pemukiman serta jalan. DAK fisik untuk pendidikan sendiri senilai Rp 18,923 miliar. Sementara kesehatan dan KB senilai Rp 80,208 miliar. Sedangkan untuk sosial dan air minum tidak ada transferan dari pusat. Adapun DAK untuk perumahan serta pemukiman sejumlah Rp 3,429 miliar dan bidang jalan senilai Rp 18,136 miliar. (selengkapnya lihat grafis). Sugeng menambahkan siap mengikuti arahan sesuai surat edaran itu. Yang jelas lanjutnya pemerinta daerah pasti menyesuaikan kebijakan pusat. Untuk pembagian alokasi nantinya ia belum mengetahui. “Kalau sudah sampai teknis begitu enggak hafal saya,” tutup Sugeng. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: