Dewan Dukung Pemkab Perketat Hilir Mudik ke PPU

Dewan Dukung Pemkab Perketat Hilir Mudik ke PPU

Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin. (Robbi/Disway Kaltim) Penajam, DiswayKaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal memperketat arus keluar masuk di kabupaten tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona. Kebijakan itu mendapat dukungan dari DPRD PPU. “Memang harus begitu,” kata Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi, Kamis (26/3/2020). Diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud akan melakukan lockdown. Hal itu telah diklarifikasi dalam rapat bersama dengan unsur legislatif. “Tidak ada lockdown. Yang jadi kesepakatan adalah pembatasan keluar masuknya warga ke PPU,” katanya. Menurut Wakidi, Pemkab PPU merasa perlu untuk mengambil langkah pengetatan sampai pembatasan warga yang hilir mudik PPU. Tujuannya, agar tidak ada warga yang terpapar virus corona dari luar PPU. Apalagi saat ini belum ada kasus PDP hingga positif COVID-19 di wilayah yang ditunjuk sebagai ibu kota negara baru ini. “Mencurigai warga luar yang masuk ke PPU wajar saja kan,” tandasnya. Dalam penerapannya, bukan berarti Pemkab PPU melarang warga keluar atau masuk kabupaten tersebut. Namun akan dilakukan pemeriksaan (screening) terhadap warga yang melintas di setiap pintu masuk. “Kalau namanya social distancing ekstrim, mungkin seperti itulah yang dilakukan. Jadi ini upaya kita lebih keras lagi,” tegasnya. Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin menambahkan, keputusan ini diambil sebagai upaya Pemkab PPU untuk menjalankan instruksi presiden. “Ini hanya membatasi,” kata Raup. Menurutnya, ada lima pintu masuk ke wilayah PPU yang merupakan daerah rawan penyebaran virus corona. Di antaranya dari selatan. Wilayah PPU yang berbatasan dengan Kabupaten Paser. Juga lintas perbatasan PPU dengan Kalsel. Kemudian dari arah utara, dua pelabuhan masuk dari Balikpapan dan arah barat seperti kilometer 38 dan Desa Maridan. “Makanya kita jaga sebelum itu terjadi. Kita harus tetap waspada dan saling menjaga,” pungkasnya. (RSy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: