Enam Laporan Dugaan Netralitas ASN dalam Proses KASN

Enam Laporan Dugaan Netralitas ASN dalam Proses KASN

Komisioner Bawaslu Kaltim M Ramli. (dok) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah memproses enam laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota. Sedangkan penyelidikan dua ASN di Balikpapan yang diduga terlibat dalam penjaringan di salah satu partai politik dihentikan. Menurut Komisioner Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli, pihaknya tidak menemukan bukti keterlibatan dua ASN itu. Sehingga penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan dua ASN itu dihentikan Bawaslu. Ramli menegaskan, pihaknya kini memproses 6 ASN yang diduga melakukan pelangaran netralitas. Adapun keenam pelanggaran netralitas ASN tersebut masing-masing terjadi di wilayah Kota Bontang dengan dua pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten Paser sebanyak 3 pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten Berau dengan satu pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kaltim, keenam ASN di masing-masing wilayah tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas. Karena terbukti mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke salah satu partai politik, terlibat proses pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dan terbukti baliho. Hingga alat peraga lainnya untuk meminta dukungan dari masyarakat. Kini  keenam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN tersebut telah diserahkan penanganan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.(*adv/snd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: