Kasus RPU Berlanjut, MAKI: Akan Ada Dua Tersangka Lagi yang Ditetapkan
Herminto, koordinator MAKI Kaltim
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara terkait kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan. MAKI menegaskan, kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 11 miliar itu belum tuntas.
"Itu belum tuntas," kata Koordinator MAKI Kaltim Harminto di Balikpapan, Rabu (24/7).
Memang, ada beberapa orang yang telah divonis dalam kasus ini. Terbaru, adalah mantan anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono (AW) yang divonis oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut, membuatnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Menurut kacamata MAKI, beberapa orang yang telah divonis tersebut hanyalah pelaksana. Mereka, bukanlah pucuk pimpinan dalam hal penganggaran. Dan seharusnya, yang bertanggung jawab penuh anggaran RPU adalah unsur pimpinan. Baik DPRD, maupun Pemkot Balikpapan.
"Kalau menurut saya, ada beberapa yang harus bertanggung jawab. Ya, unsur pimpinan atau yang punya otoritas. Kan yang punya otoritas, punya kewenangan untuk menyetop atau melanjutkan penganggaran. Dan yang punya otoritas itu kan yang menentukan," katanya.
MAKI berujar, kepolisian seharusnya menyasar orang-orang yang punya otoritas dalam hal penganggaran. "Yang punya otoritas dalam hal penganggaran kaitannya dengan proyek tadi," tuturnya.
Saat ini, kata Harminto, pihaknya terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini di Polda Kaltim. Informasi terakhir, akan ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau terakhir, dari Polda memastikan kasus ini berjalan. Ada dua orang lagi nanti. Sebagai bukti bahwa kasus ini berjalan. Itu disampaikan pihak Polda saat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, beberapa waktu lalu," katanya. (sah/dah) Berita Terkait: Korupsi Berjemaah Pengadaan Lahan RPU Balikpapan Tak Terima Divonis Tujuh Tahun, AW Ajukan Banding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: