Ngeselin, Ditanya Polisi Siapa Bandarnya, Dua Orang Ini Saling Tunjuk

Ngeselin, Ditanya Polisi Siapa Bandarnya, Dua Orang Ini Saling Tunjuk

ilustrasi. (Putri/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Enam pelaku tindak kejahatan narkotika yang diamankan Polresta Samarinda, Rabu  (18/3) lalu saling melemparkan tuduhan. Keenam pelaku dengan inisial l, W, I, B, D, J dan A justru saling tunjuk kepemilikan barang haram tersebut. Empat diantaranya yakni W, I, B dan D diketahui hanya merupakan pelanggan. Sementara J dan A diduga sebagai aktor utama. Akan tetapi kedua tersangka saling tunjuk. Bahwa mereka bukanlah pemilik barang haram itu. "Saya cuma disuruh jaga aja," ucap J. Saat ia ditanya kepada tersangka W, I, B dan D, ia mengaku kalau mereka merupakan pelanggan barang haram tersebut. "Terima barang dari ini (tersangka A). Saya enggak jualan. Saya Cuma disuruh jaga sama  si A ini," elak J. J sendiri bekerja sebagai buruh bangunan. Ia terpaksa mengawal penjualan sabu karena kebetulan tinggal di kawasan Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu. "Berhubungan saya tinggal di situ jadi sekalian jaga. Upahnya enggak tentu. Kadang di kasih Rp 300 ribu, kadang Rp500 ribu," ungkapnya. Sementara itu, dari pengakuan  A yang disebut J merupakan pemilik, juga mengelak. A mengatakan dirinya cuma kurir. A pun kembali menuduh kalau dirinya hanya mengikuti arahan si J. "Barangnya datang dari Balikpapan, saya cuma disuruh berdasarkan arahan dia (tersangka J)," terang A menyangkal pernyataan J. A bercerita, kalau ia biasa mendapatkan perintah dari J dari melalui seluler. Setelah mendapatkan arahan, A  langsung mendatangi lokasi untuk  diedarkan dalam bentuk kemasan lebih kecil. A menambahkan  telah melakukan pengantaran  lebih dari lima kali. "Kadang di kasih Rp 5- Rp 10 juta. Uangnya ya buat hidup hari-hari aja," ungkapnya. Diketahui, enam pelaku rupanya masih dalam satu jaringan. Pelaku J diduga sebagai pemilik. Pelaku A diduga sebagai kurir. Sementara empat lainnya merupakan konsumen. “Keterangan sementara dari pelaku baru pertama kali ini melakukannya, tapi masih terus kami dalami lagi,” imbuh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman. Polisi segera mendalami lebih lanjut asal mula diperolehnya barang haram itu. Pihak kepolisian memperkirakan penjualan hampir mencapai Rp 700 juta. “Semuanya kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ar/boy)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: