Mau Balap Liar Nekat Curi Motor, Ternyata Pencurinya di Bawah Umur. Astaga Nak…!!
TF, bocah di bawah umur diamankan Polisi setelah nekat mencuri sepeda motor demi ikuti balap liar. (Arman/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Entah apa yang ada dibenak bocah SD berinisial TF (13) ini. Ia berani mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Untung Suropati. Beruntung aksinya berhasil digagalkan Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Samarinda, Senin (16/3/2020) lalu. Penangkapan itu berdasarkan seorang korban atas hilangnya sebuah sepeda motor Beat pada Februari lalu. Atas laporan tersbut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap bocah itu di Jalan Untung Suropati Gang Mujahidin beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hitam. Tersangka TF langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Namun karena tersangka masih dibawah umur, Satreskrim menyerahkan penanganan hukum TF kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Ini masih kita periksa dan kita tindak sesuai perlakuan hukumnya," terang Kepala Unit (Kanit) PPA Iptu Teguh Wibowo Selasa, (17/03/2020) di Mapolresta Samarinda Pukul 16.00 Wita Sore. Terkait modus pencurian, kata Iptu Teguh Wibowo, TF (13) mengaku tindakan kejahatan pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. TF melihat kunci sepeda motor tertinggal. Sehingga niat jahat seketika muncul. Selain itu, tersangka rupanya nekat melakukan pencurian dikarena hobinya yang ingin melakukan balap liar dengan sepeda motor. Sehingga dengan mengambil motor tersebut TF berfikir bisa mewujudkan hobinya untuk mengikuti balapan liar tersebut. "Pengakuannya tujuan pencurian bukan untuk dijual kemana-mana, dia bilang hanya untuk dipake jalan- jalan keliling kota dan balapan liar pake motor curiannya, hobinya sepertinya memang mau jadi pembalap katanya," sebut Iptu Teguh Wibowo. Lebih lanjut keterangan kanit PPA, tempat pencurian terjadi tidak jauh dari tempat tinggal tersangka, yakni dijalan Untung Suropati Samarinda. "Pencuriannya dekat rumah tersangka juga," tambahnya. Pihaknya juga telah memanggil rekan TF untuk dijadikan saksi. Saat ini rekan dari TF sedang berada di mapolresta untuk dimintai keterangan. "Rekannya ini statusnya masih saksi. Kita dalami dulu sesuai keterangan dari masing-masing mereka, sementara berdua kita tahan dan diproses penanganan," sambung Teguh. Atas kejadian tersebut, tersangka TF akan ditindak sesuai Undang - Undang Perlindungan Anak (UUPA), dan TF tidak dijadikan tahanan hukum. "Tersangak akan kita tindak sesuai UU PA nantinya hanya akan ada proses pengawasan dan imbauan kepada orang tuanya, tersangka tidak ditahan," pungkas Iptu Teguh Wibowo. (ar/boy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: