86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan, Penarikan Paksa Libatkan Satpol PP
Ilustrasi kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan menarik paksa kendaraan dinas milik daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan langkah penertiban terus berjalan, termasuk opsi penarikan paksa melalui Satpol PP jika surat peringatan tidak diindahkan.
Menurutnya, penarikan kendaraan dinas bukan hal baru dan sudah menjadi prosedur tetap dalam pengelolaan barang milik daerah.
"Upaya sudah ada, hanya memang harus ditindaklanjuti. Biasanya surat pertama dikirim belum ditanggapi, kemudian surat kedua dilayangkan lagi, dan kalau sampai tiga kali masih tidak direspons, maka kita bisa minta bantuan Satpol untuk menarik langsung kendaraan itu," ujarnya di Samarinda, belum lama ini.
BACA JUGA: Tertibkan Aset Daerah, BPKAD Kaltim Targetkan Kendaraan Dinas Dipakai Pensiunan
Sri menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang belum dikembalikan merupakan kendaraan dinas operasional pejabat yang sudah purna tugas atau mutasi.
"Biasanya ada yang bilang masih dipinjam, tapi itu tergantung peminjamannya untuk apa. Kalau untuk kepentingan pribadi, tentu tidak dibenarkan. Kalau pun untuk urusan dinas, harus jelas dasarnya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pinjam pakai kendaraan dinas memiliki batas waktu dan harus melalui mekanisme resmi.
"Nanti kita cek lagi dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) update-nya, ya. Tapi biasanya begitu. Kalau sudah tiga kali tidak ada itikad baik dari pihak yang bukan berhak atas barang milik daerah, maka Satpol bisa kita gunakan untuk menarik secara langsung. Dan itu sudah pernah kita lakukan sebelumnya," tegasnya.
BACA JUGA: Berusia Tua, Kendaraan Dinas Pemkab Berau akan Dilelang
Ia juga menegaskan bahwa saat ini Pemprov Kaltim tidak memiliki anggaran baru untuk pengadaan kendaraan dinas.
Menurut Sri, penertiban aset merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi pemerintah daerah, sekaligus mencegah temuan berulang dalam audit keuangan.
"Kita ingin semua aset pemerintah tercatat dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tidak boleh ada lagi kendaraan dinas yang dipakai untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat 86 unit kendaraan dinas milik Pemprov yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak, baik karena telah pensiun maupun telah pindah tugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

