Bankaltimtara

Pemprov Kaltim Permudah Akses KPR dan KUR bagi MBR dan UMKM, Nol Biaya Admin, Bunga Disubsidi

Pemprov Kaltim Permudah Akses KPR dan KUR bagi MBR dan UMKM, Nol Biaya Admin, Bunga Disubsidi

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni memastikan program KPR bersubsidi untuk MBR dan KUR berbunga rendah untuk UMKM berjalan secara paralel.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperluas program kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Program ini mencakup pembebasan biaya administrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan 2 program tersebut berjalan paralel untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong sektor usaha kecil.

“Pemprov sangat mendukung program kredit perumahan karena kita juga punya program gratis administrasi kepemilikan rumah. Jadi masyarakat, khususnya MBR, sangat dimudahkan untuk bisa mendapatkan rumah sendiri,” kata Sri Wahyuni usai acara Akad Massal KUR di Kantor Gubernur, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA: BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP

Ia mengatakan, seluruh biaya administrasi seperti akta, notaris, dan legalitas KPR ditanggung oleh pemerintah provinsi. Selain itu, bunga kredit juga mendapat subsidi dari pemerintah.

“Ketika akan mengurus KPR-nya, maka proses administrasinya, aktanya, notarisnya itu akan ditanggung oleh pemerintah provinsi. Sedangkan bunganya juga dapat subsidi,” ujarnya.

Program ini dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025. Masyarakat sudah mulai bisa mengajukan permohonan melalui pengembang yang bekerja sama dengan bank dan Dinas PUPR Kaltim.

“Alokasinya di perubahan, tetapi masyarakat tentu sudah mulai mengajukan permohonan. Nanti ada verifikasi dari perbankan juga dari developer-nya, dan akan diredeem lewat Dinas PUPR,” jelasnya.

BACA JUGA: Program 1 Juta Rumah di Kalimantan Belum Sinkron, Kementerian Perkim Siapkan Evaluasi

Sri menambahkan, pengajuan dilakukan melalui pengembang perumahan agar penerima bantuan terverifikasi dan tepat sasaran.

“Jadi lewat pengembang, karena kita harus memastikan bahwa penerimanya memang mengambil perumahan. Dari pengembang itu nanti dengan perbankan, baru ada redeem dan daftar penerimanya,” katanya.

Selain KPR, Pemprov juga memperkuat akses pembiayaan UMKM lewat program KUR. Bunga pinjaman KUR ditetapkan sebesar 6 persen, dengan selisih bunga ditanggung oleh perbendaharaan negara.

“Penerima KUR ini bunganya tidak penuh, hanya 6 persen. Selisih bunga itu nanti dibebankan oleh perbendaharaan. Jadi kita dorong masyarakat UMKM mengambil program ini untuk mengembangkan usahanya,” terang Sri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait