Bankaltimtara

Disdikbud Kukar Tegaskan Harga Seragam Sekolah Diatur Lewat SK Bupati, Cek Rinciannya!

Disdikbud Kukar Tegaskan Harga Seragam Sekolah Diatur Lewat SK Bupati, Cek Rinciannya!

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan bantuan seragam sekolah bagi peserta didik akan diberikan secara merata melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSP KAB).

Ketentuan harga dan jenis barang telah diatur secara rinci dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto menjelaskan, bahwa program bantuan seragam merupakan bagian dari Program Pengelolaan Pendidikan yang dilaksanakan mulai tahun 2025 hingga 2029.

Program ini bertujuan untuk mendukung pemerataan akses pendidikan dan meningkatkan mutu sarana belajar bagi pelajar di seluruh jenjang.

BACA JUGA: Boskab Biayai Perlengkapan Sekolah Gratis di Kukar, PAUD–SMP Terima Hingga Rp1,8 Juta per Siswa

“Peruntukannya itu adalah prioritas untuk seragam. Barang apa yang bisa dibeli dan harganya berapa, semuanya tertuang di SK Bupati,” jelas Pujianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar di Ruang Rapat Banmus, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menambahkan, bahwa SK Bupati tersebut memuat juknis penggunaan dana, termasuk batas harga tertinggi untuk setiap jenis perlengkapan sekolah.

“Kalau mau membeli di bawah harga itu silakan, tapi lebih dari yang ditetapkan tidak bisa. Itu harga maksimum,” ujarnya.

Menurut Pujianto, apabila terdapat sisa dana setelah pembelian seragam, sekolah diperbolehkan menggunakannya untuk membeli perlengkapan lain seperti tas, buku, atau sepatu sesuai kebutuhan siswa.

BACA JUGA: Rp64 Miliar untuk Seragam Sekolah Gratis di Kukar, Disalurkan dalam Bentuk BOS

“Misalnya seragamnya hanya Rp150.000, sisa uangnya bisa untuk beli buku, tas, atau sepatu. Jadi tergantung kebutuhan anak,” tambahnya.

Pujianto menegaskan, bahwa bantuan seragam tersebut disalurkan dalam bentuk belanja barang, bukan uang tunai kepada siswa.

Dana akan dikirim ke rekening sekolah, dan pihak sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaannya, termasuk laporan pertanggungjawaban (SPj).

“Yang membelanjakan tetap sekolah karena nanti yang melaporkan penggunaannya juga sekolah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait