Berantas Rokok Ilegal, Maksimalkan Cukai Rokok dan Vape

Berantas Rokok Ilegal, Maksimalkan Cukai Rokok dan Vape

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi saat memberikan sambutan Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan, Rabu (11/3). BALIKPAPAN, DISWAYKALTIM.COM- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur akan meningkatkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal demi mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai rokok dan vape. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan, tahun lalu peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai menyentuh angka 3 persen dari jumlah yang beredar di masyarakat. "Kami akan meningkatkan upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal sesuai target pemerintah pusat hingga 1 persen tahun ini," kata Rusman Hadi, dalam Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai, Rabu (11/3). Lebih jauh Rusman Hadi mengungkapkan, bentuk pelanggaran cukai pada peredaran rokok ilegal terdiri dari lima jenis. Yaitu, salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos. Berdasarkan aturan, pelanggaran berupa salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai bekas, dikenakan sanksi pidana. "Sedangkan untuk pelanggaran tanpa pita cukai atau polos, pelaku akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar," terangnya. Penerapan serupa juga berlaku bagi penjualan vape atau rokok elektrik. Setiap produk vape yang diperjualbelikan wajib dipasang pita cukai. Untuk memastikan barang tersebut sesuai aturan, DJBC melakukan operasi pasar berupa pemeriksaan langsung. "Kami harus memastikan produk yang dijual sudah terpasang pita cukai atau belum," imbuh Rusman Hadi. Ia juga menurunkan tim intelijen yang bertugas mengawasi peredaran vape di masyarakat. Tahun ini, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur memasang target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 164 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari daerah lainnya seperti di Jawa karena, "Karena Kalimantan bukan daerah produsen produk rokok," ujar Rusman. Para produsen rokok membayar cukai di lokasi pabriknya masing-masing. Sementara di wilayah Kaltim, berdasarkan data DJBC hanya terdapat distributor, dan hanya ada satu produsen vape. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur melibatkan sejumlah distributor untuk memberikan informasi ketika menemukan produk rokok atau vape yang melanggar ketentuan cukai. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: