MERDEKA NILAI
Banyak yang khawatir jika hadirnya ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan meminggirkan warga lokal. Sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi benteng pertahanan terakhir. Sambil menunggu konsep “Merdeka” dari Kemendikbud terwujud. Pewarta: Ferry Cahyanti, Darul Asmawan, Khajjar Rohmah Editor : Devi Alamsyah DEDE Yusuf. Mantan wakil Gubernur Jawa Barat itu menemui Gubernur Kaltim Isran Noor di Gran Senyiur Balikpapan, Jumat kemarin. Misinya kali ini ingin menggali lebih jauh tentang kondisi sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Timur. Kemudian mendiskusikan bagaimana membangun SDM unggul di ibu kota negara (IKN) baru nanti. Dede Yusuf yang dulu dikenal sebagai aktor serial drama TV “Jendela Rumah Kita”, kini aktif sebagai wakil ketua Komisi X DPR RI. Membidangi sektor pendidikan. Ia datang bersama Hetifah Sjaifudian. Tampak juga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan tersebut, Dede Yusuf menjelaskan kunjungan kali ini fokus pada peningkatan SDM untuk mempersiapkan SDM unggul. “Dalam peningkatan SDM itu dapat dilihat dari fasilitas pendidikan dan kebijakan yang dijalankan oleh Kaltim,” ucap Dede Yusuf, Jumat (28/2). Dalam pertemuan tersebut juga diundang perwakilan dari perguruan tinggi (PT), PGRI dan Dinas Pendidikan maupun perpustkaan. Ini juga terkait dengan kebijakan baru seperti Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar. Dari pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, kesimpulannya masih banyak kampus yang didatangi Komisi X DPR RI belum sanggup mengerjakan konsep Kampus Merdeka. “Mereka tidak sanggup, kalau mengerjakan Kampus Merdeka dengan sistem yang terburu-buru. Kampus swasta juga belum tentu bisa survive dari perguruan tinggi,” tukas Dede. Pada kesempatan yang sama, Hetifah Sjaifudian yang juga wakil ketua Komisi X DPR RI itu mengungkapkan, ke depan akan banyak kemajuan kebijakan dan alokasi anggaran dari hasil pertemuan seperti ini. Menggali informasi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). “Kita ingin SDM unggul betul-betul terwujud di Kaltim, sehingga IKN terbentuk. Kita tidak ketinggalan dan meraih peluang. Maka perlu direspons pertama soal pendidikan,” ujarnya. Untuk mewujudkan SDM unggul tersebut, masyarakat Kaltim harus punya kemampuan agar daya saingnya dapat kompetitif menyambut pusat pemerintahan nantinya. Komisi X, kata dia, juga akan menggodok undang-undang sistem pendidikan dan kepramukaan. “Pada kunjungan ke ibu kota negara ini, bukan hanya soal pendidikan, tapi juga ada pariwisata dan ekonomi kreatif,” imbuhnya. Persiapan membangun SDM unggul telah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Universitas Mulawarman (Unmul) telah mendapatkan bantuan pembangunan 7 gedung yang dilengkapi peralatannya. Nilainya sebesar Rp 690 miliar. “Sebenarnya begini. Kita menutup kemungkinan peluang lainnya. Buka semua peluang atau memperkuat yang sudah ada. Saya kira semua bisa paralel yang tujuannya membangun SDM,” imbuh Hetifah Sjaifudian. KEBIJAKAN ITU Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah menggembar-gemborkan soal Merdeka Belajar. Pada awal-awal ia menjabat. Konsep yang ditawarkanya setelah ia terpilih masuk kabinet Presiden Jokowi periode kedua ini. Konsep tersebut mengubah banyak hal di sektor pendidikan. Ia berharap dengan konsep barunya itu dapat meningkatkan daya saing lulusannya. Tidak hanya berkualitas, tapi juga kompetitif. Merdeka Belajar diterapkan untuk para pelajar dasar hingga atas. Nadiem juga punya konsep lain untuk kalangan perguruan tinggi (PT), Kampus Merdeka. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin, menanggapi terkait kebijakan Merdeka Belajar. "Saat ini, sebagian sudah kita jalankan, dan sebagian dalam proses persiapan," katanya kepada Disway Kaltim, Rabu, (26/2) saat ditemui di kantornya. BERITA TERKAIT Kampus Merdeka Masih Konsep, Masjaya: Unmul Segera Muhaimin mengatakan, pada dasarnya, konsep merdeka belajar yang disampaikan Mendikbud menyangkut dua hal pokok. Pertama, katanya, bahwa proses pembelajaran siswa tidak harus berada di dalam kelas. Melainkan memberikan kebebesan kepada tenaga pengajar untuk mengeksplorasi kemampuan siswanya. Kemampuan yang dieksplorasi tersebut, lanjutnya, bukan hanya kemampuan akademik, tapi secara menyeluruh atau holistik. Mulai dari kemampuan akademik, non akademik, literasi, dan juga karakter anak-anak didik. Dan yang kedua, satuan pendidikan, dalam hal ini sekolah, diberikan kebebasan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap hasil belajar siswa. Ia menjelaskan, sebagai langkah awal Disdikbud Balikpapan telah mengimplementasikan penghapusan ujian nasional atau USBN. Untuk tingkat SD. Proses kelulusan SD, kata dia, sudah diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan atau sekolah. Sementara itu, penghapusan ujian nasional atau UNBK untuk tingkat SMP, SMA dan SMK baru bisa diimplementasikan pada 2021 mendatang. Hal itu karena ketiga jenjang sekolah tersebut sebelumnya telah menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), sehingga, kata dia, data siswa tahun 2020 telah terlanjur masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem pendataan skala nasional terpadu. "Jadi, SD lebih dulu karena memang tidak ada UNBK, dari awal hanya USBN," imbuhnya. Muhaimin memaparkan, Disdikbud Balikpapan telah memberikan pembekalan atau workshop kepada guru-guru SD yang mengampu mata pelajaran dalam USBN. Pembekalan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme penilaian objektif, seperti yang disyaratkan dalam konsep merdeka belajar. "Kami 10 hari yang lalu sudah mengadakan semacam pembekalan untuk guru matematika, IPA dan Bahasa Indonesia SD se-Balikpapan," ujarnya. Workshop tersebut melibatkan narasumber dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Kemendikbud RI untuk memberikan gambaran mengenai bentuk implementasi proses Merdeka Belajar. Kemudian, lanjut Kadisdik, pihaknya juga telah membuat petunjuk teknis (Juknis) untuk menjadi pedoman pelaksanaan konsep penilaian objektif dalam Merdeka Belajar di tingkat SD. "Karena kita. Jangan sampai nanti begini: proses Merdeka Belajar disalahartikan. Jangan sampai guru nanti semau-maunya memberikan nilai terhadap anak didik. Kemudian yang kedua, takut nanti penilaian tidak objektif," paparnya. "Sehingga kita kumpulkan untuk menyamakan persepsi. Agar prosesnya sesuai dengan panduan atau ketentuan yang telah ditetapkan". Menurutnya, dalam Juknis tersebut telah diatur tugas, fungsi dan wewenang sekolah dan Dinas Pendidikan. Disdik dalam hal ini, katanya, hanya sebagai fasilitator. Sementara untuk melakukan penilaian dan menentukan kelulusan siswa adalah tugas dan wewenang sekolah. "Sehingga anak-anak yang dinilai berdasarkan standar kelulusan dalam pedoman penilaian tersebut, memang sesuai dengan kemampuan dan bakatnya. Termasuk kemampuan pendidikan karakternya," tambahnya. Muhaimin menuturkan, hasil dari penilaian objektif tersebut, nantinya juga akan dijadikan sebagai parameter penilaian holistik dalam menentukan seleksi siswa SD saat akan melanjutkan ke jenjang SMP. "Kalau tidak ada parameter penilaian, sulit menentukan kemampuan anak didik lulusan SD untuk masuk ke jenjang berikutnya," tutur Muhaimin. Jadi, setiap anak didik nanti tetap berhak berkompetisi untuk masuk ke sekolah negeri favorit, berdasarkan kemampuannya. KUOTA ZONASI Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) muhaimin mengaku telah menerapkan edaran Kemendikbud. Ia memaparkan perubahan kuota zonasi dalam PPDB terbaru itu. Kuota untuk penerimaan peserta didik baru dalam zona sekolah di PPDB terbaru, kata dia, hanya sebesar 50 persen dari sebelumnya 90 persen. Sedangkan untuk kuota penerimaan peserta didik baru melalui jalur prestasi, dalam PPDB terbaru ini, meningkat menjadi 30 persen dari 5 persen pada PPDB lama. Kemudian, tambahnya lagi, dalam PPBD baru telah ditetapkan mengenai penerimaan peserta didik melalui jalur afirmasi. Afirmasi yaitu kuota penerimaan untuk siswa-siswi sekolah yang berasal dari keluarga miskin (Gakin), yang menerima kartu manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sementara itu, Muhaimin mengungkapkan, untuk membentuk panduan PPDB, Kemendikbud menyerahkan wewenangnya kepada daerah masing-masing. "Nanti kita akan membuat Perwali dan Juknisnya. Diterapkan pada musim penerimaan siswa baru pada pertengahan 2020 nanti," jelasnya. Disdikbud Balikpapan juga mencanangkan untuk membuat klasifikasi penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi dalam peraturan daerah yang akan diterapkan nanti. Penerimaan siswa-siswi baru jalur prestasi yang akan diterapkan nanti, akan dibagi menjadi dua jenis prestasi. Yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik. "Supaya adil. Karena tidak mungkin prestasi akademik disamakan dengan prestasi non akademik, sehingga tahun ini akan diterapkan menjadi dua jenis prestasi. Jadi, jatah untuk jalur prestasi akan dibagi menjadi dua dengan porsi yang sama. Tinggal bagaimana para calon peserta didik berprestasi dan berkompetisi nanti," urai Muhaimin. "Jadi Disdik sudah mempersiapkan. Karena, pada dasarnya kan PPDB ini tidak baru, hanya ada perubahan persentasa kuota saja," lanjutnya. SULIT PARAMETER PENILAIAN Muhaimin mengatakan, siswa-siswi di sekolah tidak akan kesulitan untuk beradaptasi pada kebijakan baru ini. "Kalau siswanya, saya rasa tidak kesulitan. Kan prosesnya sama saja. Hanya parameter penilaiannya yang berubah," menurut Kadisdik. Ia melanjutkan, kemungkinan yang kesulitan gurunya untuk beradaptasi terhadap parameter penilaian. "Ini kan hal yang baru. Kalau hal yang baru itu pasti semuanya kan parameternya belum tentu sama," ujarnya. Sebenarnya, tambah Muhaimin, sudah berkali-kali disosialisasikan. Bahkan, kata dia, Kemendikbud menyiapkan fasilitator nasional untuk membantu sekolah-sekolah di daerah memahami kebijakan Merdeka Belajar tersebut. Muhaimin menilai, program menteri Nadiem tersebut sudah bagus. Hanya tinggal implementasinya saja. Hasilnya belum bisa terlihat sekarang. Masih panjang. Kemungkinan akan tetap ada plus minus dan pro kontra. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: