Simpan Sabu di Bungkus Makanan Ringan
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di bungkus makanan ringan. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim – Aparat dari Polsekta Balikpapan Selatan meringkus Adi Candra (19) dan Ahmad Riki Darmawan (20) warga Kampung Baru karena kasus narkoba. "Modusnya menyembunyikan sabu di bungkus makanan ringan," ujar Kompol Harun, Kamis (5/3). Lanjutnya, dari pengakuan tersangka mereka membawa sabu untuk digunakan sendiri. Menurut Harun, siapapun yang melihat tidak akan ada yang menyangka bahwa di dalam bungkus tersebut ada sabu seberat 0,38 gram. "Mereka ini pemakai juga pengedar. Menurut pengakuan mereka, baru tiga bulan ini, dan kami amankan di Gunung Bahagia di pinggir jalan," jelasnya. Saat disinggung mengenai modus yang mereka gunakan, rupanya Adi Candra yang menyarankan untuk ditaruh di bungkus jajanan tersebut. Alasannya agar tidak terlalu tampak. "Saya lapis tisu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan. Beli sabu Rp 400 ribu di Batu Arang," ujar Adi Candra. Adi menjelaskan, mereka menggunakan narkoba tersebut untuk menambah stamina saat bekerja. Mereka bekerja sebagai driver kapal mesin atau speed pada malam hari. "Kami kerja di galangan. Saya jaga malam dia juga kerja bantu orang," tambahnya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: