BKAD Balikpapan Izinkan Percepatan Pengadaan Barang Jasa sebelum DPA Terbit
Kepala BKAD Kota Balikpapan, Agus Budi-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan memberikan kelonggaran bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) resmi diterbitkan.
Kebijakan itu diterapkan setelah disepakatinya Perubahan APBD 2025, yang menyisakan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Kepala BKAD Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan, percepatan diperlukan agar program tidak tertunda.
"Waktu pelaksanaan APBD Perubahan hanya tersisa 3 sampai 4 bulan, sehingga percepatan ini diperlukan. Dalam surat edaran yang baru, kami cantumkan bahwa pada saat kesepakatan KUA-PPAS, sebenarnya kepala OPD sudah bisa memulai proses untuk pengadaan," katanya, pada Rabu 13 Agustus 2025.
Agus menjelaskan, OPD dapat segera menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan melaksanakan proses pemilihan penyedia hingga penetapan pemenang. Meski demikian, ia menegaskan penandatanganan kontrak tidak bisa dilakukan sebelum DPA disahkan.
BACA JUGA: Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltim 2025 Akan Diperketat
BACA JUGA: Di Tengah Lonjakan Harga Beras, Pemkot Balikpapan Tegaskan Stok Aman dan Larang Panic Buying
"Kontrak tetap harus menunggu pengesahan DPA. Jadi, proses percepatan ini hanya berlaku sampai penetapan pemenang," jelas Agus.
Selain itu, BKAD memperketat pengawasan terhadap proses asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berlangsung hingga 22 Agustus 2025.
Agus mengungkapkan, evaluasi sebelumnya menunjukkan masih banyak OPD yang mengabaikan catatan perbaikan dari tim asistensi.
"Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara RKA dan DPA. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bumerang dalam pemeriksaan," tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Terima Bankeu Rp188 Miliar, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Fasum untuk Balikpapan Timur
Untuk mencegah masalah serupa, setiap kepala OPD diwajibkan membuat surat pernyataan resmi bahwa perbaikan telah dilakukan sesuai evaluasi. "Kepala OPD atau SKPD bertanggung jawab penuh atas anggaran yang disusun," sebutnya.
BKAD juga akan menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) non fisik untuk menyamakan biaya kegiatan sejenis di seluruh perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
