Bankaltimtara

Pemkab Berau Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan

Pemkab Berau Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan

Sekda Berau, Muhammad Said, menyerahkan cenderamata kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin.-istimewa-


BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Salah satu langkah nyatanya diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang digelar di Tanjung Redeb pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat, pelaksana pengadaan, dan perwakilan perangkat daerah ini menghadirkan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Emin Adhy Muhaemin, sebagai narasumber utama.

Kehadiran Emin menjadi bukti nyata dukungan pemerintah pusat terhadap upaya Pemkab Berau dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar memenuhi kebutuhan organisasi.

Lebih dari itu, kata dia, pengadaan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Proses ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Said menjelaskan, Perpres 46/2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, dengan mengakomodasi perkembangan teknologi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK).

Ia menyebut, perubahan ini merupakan langkah maju untuk menghadirkan proses pengadaan yang lebih terbuka dan profesional di Kabupaten Berau.

“Perubahan kebijakan ini menuntut kita semua, terutama pelaksana pengadaan, untuk memahami substansinya secara utuh. Prinsip, tata cara, dan mekanisme baru harus benar-benar kita kuasai,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengadaan yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik. Setiap rupiah anggaran daerah, menurutnya, harus digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Selain memperkuat tata kelola, Said menambahkan bahwa Perpres ini memberi peluang lebih besar bagi UMKK untuk terlibat dalam pengadaan pemerintah.

Keterlibatan pelaku usaha daerah, termasuk koperasi, diyakini akan membuat manfaat ekonomi lebih merata dan menggerakkan roda perekonomian dari tingkat bawah.

“Dengan keterlibatan UMKK, kita tidak hanya membelanjakan anggaran, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian lokal,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: