Pemerkosa Anak di Bawah Umur Didor

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Didor

Rm, tersangka pemerkosaan tak berdaya saat berada di Mapolres Berau, Kamis (27/2). Dia terpaksa dilumpuhkan petugas saat hendak ditangkap, karena berusaha melawan.(hendradisway) Tanjung Redeb, Disway - Rm (26), warga Kecamatan Talisayan, terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib, Senin (24/2). Lantaran, melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bunga (15), pada Oktober 2018. Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, pengungkapan itu berawal dari laporan ibu kandung korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Rm pada 14 Oktober lalu. “Itu terjadi korban masih berusia lebih dari 13 tahun,” ujarnya Lanjutnya, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut, saat korban hendak pergi mengaji sekira pukul 15.00 Wita. Ketika sedang berada di kamar, tiba-tiba dalam kondisi mabuk masuk, dan mendorong korban ke tempat tidur. “Saat korban terjatuh, pelaku langsung menindih korban dengan badannya, dan mulai berusaha memperkosa,” bebernya Meskipun korban mencoba berontak dan berteriak meminta tolong, namun, karena tubuh pelaku jauh lebih besar membuat korban tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi saat itu, hanya tinggal sendiri, karena orang tuanya belum pulang bekerja. “Pelaku memperkosa hanya sekali saja. Dari keterangan korban, usai menyalurkan nafsunya, tersangka kemudian meninggalkannya sambil tertawa,” terang Kapolres. Tidak berselang lama, sepulang orang tuanya bekerja, korban kemudian menceritakan apa yang telah dilakukan oleh Rm, yang tak lain adalah tetangga. Tidak terima dengan perlakuan Rm, orang tua korban melapor ke Mapolsek Talisayan. Petugas saat itu, langsung menuju rumah korban, dan melakukan pencarian ke rumah pelaku. Saat berada di tempat kejadian, kata Edy, petugasnya hanya mengamankan barang bukti berupa seprai yang ada bercak darah, dan celana dalam korban yang digunakan saat kejadian. Sementara, pelaku tidak ditemukan karena lebih dulu melarikan di ke luar daerah. “Tersangka sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena melarikan diri. Sementara korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Pratama Talisayan, untuk divisum,” ujarnya Setelah menjadi DPO selama 16 bulan, keberadaan pelaku akhirnya terungkap, setelah aparat Polsek Talisayan mendapat informasi bahwa pelaku Rm kembali ke Talisayan. Dan ketika hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, serta melawan petugas. “Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri, karena menyerang petugas,” ujarnya. Mantan Kapolres Raja Ampat ini juga menyebutkan, tersangka ternyata juga merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong pada 2016 lalu. “Residivis pencurian mesin genset lokasinya di Talisayan. Jadi si tersangka ini memang sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka mengakui, ketika memperkosa Bunga, masih dalam pengaruh minuman keras jenis tuak. Meskipun menyesal, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya “Saya terbawa nafsu dan mabuk, jadi langsung mendatangi korban saat rumahnya sepi,” ujar Rm saat dimintai keterangan. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. “Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Berau. Kami tegas tidak akan mentolerir pelaku pencabulan apalagi pemerkosaan anak di bawah umur,” tegas Edy. (*/ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: