Tunggu Apalagi, Segera Sahkan Perda Sampah

Tunggu Apalagi, Segera Sahkan Perda Sampah

Seorang warga membuang sampah di tempat pembuangan di Jalan MT Haryono, Rabu (26/2). (Michael/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2011 direvisi karena dianggap masih lemah. Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan beberapa aturan harus lebih dipertegas. Salah satunya denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sebenarnya aturan tersebut sudah ada sejak lama. Hanya saja pelaku dibawa ke pengadilan. Kemudian disidang barulah didenda. Menurutnya, aturan tersebut tidak memiliki efek jera. Pasalnya, dalam setahun, sidang hanya dilakukan sekitar dua sampai tiga kali. Wajar jika aturan tersebut hendak direvisi. Dalam aturan baru, warga yang membuang sampah sembarangan tidak langsung disidang. Dendanya langsung ditujukan ke DLH. Dibayar melalui bank yang sudah berkerjasama dengan DLH. Terkecuali, warga berkali-kali melanggar barulah disidang. “Nanti bayarnya enggak lagi ke pengadilan. Langsung ke kami (DLH,red). Kecuali terus berulang sampai tiga kali. Baru disidang. Dan itu pasti berujung kurungan sel. Berapa lamanya, tergantung putusan di sidang,” kata Yama, sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor DLH, Jalan MT Haryono, Rabu (26/2). Nantinya, untuk menjalankan aturan ini akan dilakukan pengawasan melalui CCTV. Terkoneksi langsung dengan Diskominfo. DLH juga akan membentuk tim. Isinya sekitar 17 orang untuk gerilya mengawasi masyarakat yang melanggar aturan. Tim tersebut terdiri dari Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS) serta staf DLH. PPNS dikerahkanpasalnya tim tersebut merupakan penegak Perda. DLH tidak bisa berharap sepenuhnya kepada Satpol PP. “Nah tim itulah nanti yang bergerak penuh waktu,” urainya. Ditahap awal, aturan tersebut akan didemonstrasikan secara aplikatif. Pertama kali melanggar masih mendapat teguran secara lisan. Kedua, KTP diambil dan lalu aksesnya diblokir sementara sampai pelanggar membayar denda yang ditentukan. Baru blokirnya dibuka serta KTP dikembalikan. “Mungkin saja tidak langsung didenda. KTPnya kita ambil, dan kita suruh datang ke kantor DLH untuk dinasehati. Tapi, kalau tidak datang, melalui e-Denda, kami masukkan NIK-nya, lalu, secara otomatis aksesnya di blokir. Jadi gak bisa buat e-KTP baru,” tegasnya. Disinggung ketika ada masyarakat yang mengambil foto oknum pembuang sampah sembarangan atau ke sungai  lalu melaporkan ke DLH, dia menyilakan. Tapi ada beberapa kendala yang akan dialami. Pasalnya, DLH tidak bisa melacak keberadaan orang tersebut. “Bisa saja. Mungkin menjadi patokan kedepannya. Bisa saja, laporan tersebut menjadikan corong agar melakukan pengawasan terhadap oknum tersebut. Ketika tim kami dilapangan menemukan orang yang sesuai dengan foto tersebut,” cetusnya. Sayangnya aturan ini belum disahkan oleh pemerintah. Dia belum bisa memberi reward kepada masyarakat yang mau melaporkan. Kesadaran harusnya tidak muncul ketika akan diberikan hadiah. Pasalnya, sampah yang berserakan sumebrnya juga dari masyarakat. Jadi, memang dibutuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan tetap bersih. Disamping itu, perda tersebut juga menetapkan syarat untuk pengguna kendaraan roda empat. Mengharuskan pemilik kendaraan tersebut memiliki tempat sampah kecil di dalam kendaraan. Selain itu, ia tidak menghawatirkan pengendara pendatang dari kota lain. Ia meyakini, pengendara tersebut akan segan membuang sampah sembarangan ketika melihat kota itu bersih. “Kita mulai dari bawah. Ya, dari masyarakat Samarinda sendiri. Orang lain dari daerah luar enggak bakal buang sampah sembarangan kalau melihat daerah itu bersih. Contoh Balikpapan. Pendatang pasti segan kan untuk membuang sampah sembarangan,” pungkas Yama. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: