Sambil Memulung, Ternyata Maling

Sambil Memulung, Ternyata Maling

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid menunjukkan pelaku dan barang bukti curian. (ist) ===================== Balikpapan, DiswayKaltim.com - Simpanlah barang berharga anda dengan baik jika tidak mau digondol maling. Seperti kejadian yang menimpa Agus Priatno (40) warga RT 17 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. Bagaimana tidak. Satu kompresor AC serta dua buah dinamo dan pipa tembaga miliknya raib saat disimpan di gudang samping rumahnya pada Minggu (23/2/2020) siang sekitar pukul 14.40 wita. Pencurian ini baru terungkap ketika Agus hendak merapikan gudang. Kaget bukan kepalang, ketika mendapati gudang dalam keadaan bersih tanpa ada barang yang disimpan. Hingga akhirnya, Agus meyakini bahwa barang miliknya digondol maling. Tidak terima dengan kejadian tersebut. Agus langsung melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid langsung memerintahkan unit opsnal untuk melakukan penyelidikan. Ternyata aksi pencurian itu terekam kamera CCTV di rumah Agus. Dimana pelaku terlihat mengambil barang-barang di gudang tersebut dengan cara memasuki pekarangan melalui samping rumah. Selanjutnya pelaku memasukkan barang milik Agus ke sebuah karung. Dari hasil penyelidikan itulah kasus ini terungkap. Petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Bonto Bolaeng RT 01 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah dekat gereja GPKI Bukit Sion pada Senin (24/2/2020) kemarin. “Berbekal rekaman CCTV tersebut kami berhasil mengindetifikasi pelaku. Kami amankan pelaku di kawasan Sumber Rejo saat sedang membongkar besi tua,” kata Imam kepada Disway Kaltim, Rabu (26/2/2020) siang. Pelaku bernama Selamet alias Ateng (33) warga Jalan Letjend Suprapto RT 02 Baru Ilir, Balikpapan Barat. Dari tangan Ateng, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian milik Agus. “Waktu kita amankan, pelaku sedang melakukan bongkar besi tua yang di peroleh dari hasil memulung di Sumber Rejo. Kemudian pelaku kami bawa ke kantor,” tambahnya. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga Ateng terlibat serangkaian pencurian dengan modus berpura-pura mencari barang bekas. “Ya masih kami dalami kasus ini, dia memang pemulung tapi juga melakukan aksi pencurian bisa juga sebagai modusnya,” jelasnya. Ateng saat ini ditahan di sel Mapolsek Balikpapan Barat. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Bom/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: