Pengamat: Regulasi BOSP Daerah Mengancam Pendapatan Guru
Ilustrasi Dana BOSP.-istimewa-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Beberapa sekolah swasta di Kaltim masih kesulitan membayar gaji guru dan tenaga kependidikan.
Padahal, penggunaan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) selama ini tidak dibatasi penggunaannya.
Namun, saat ini sekolah swasta semakin khawatir. Ada wacana penggunaan BOSP akan diatur. Itu diatur dalam regulasi tentang Juknis penggunaan Dana BOSP Daerah 2025.
Hal itu terkuak dalam seminar yang dilaksanakan Dewan Pendidikan Kaltim, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Peluk dan Cium Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Bontang
BACA JUGA:Disdukcapil Bontang Pastikan Blangko KTP Aman
Hal itu pun mendapat respon dari berbagai pihak. Salah satunya dari Rediyono, pengamat pendidikan di Bumi Etam.
Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak dan berhati-hati dalam membuat suatu keputusan.
Ia tidak ingin menimbulkan implikasi negatif. Sebab saat ini, semangat yang dilakukan pemerintah provinsi adalah mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.
“Terkait dengan regulasi penggunaan Dana BOSP daerah 2025, menurut saya agar tidak dilakukan pembatasan penggunaan dana BOSP daerah,” katanya kepada nomor satu Kaltim, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menilai BOSP tersebut sebenarnya sangat membantu sekolah dalam membayar gaji guru dan tenaga kependidikan. Walau angkanya masih jauh dari kata layak.
BACA JUGA:Jumlah Pengangguran di Bontang Capai 6 Ribu Lebih, Disnaker Pertanyakan Data BPS
Ia pun menilai, surat keputusan (SK) kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur nomor 100.3.3/K.14761/Disdikbud, akan berdampak negatif.
“Kalau aturan itu dilaksanakan, akan berdampak pada gagal bayar gaji guru dan tenaga pengajar di sekolah swasta. Karena, ketidakmampuan finansial sekolah. Semuanya serba terbatas,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

