Tunggak Gaji, DPRD Balikpapan Turun Tangan

Tunggak Gaji, DPRD Balikpapan Turun Tangan

Komisi IV DPRD Balikpapan saat menyambangi kantor PT Multi Hydrachrome di Jalan Mulawarman, Batakan, Balikpapan. (Ryan/Disway) == Balikpapan, DiswayKaltim.com - Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Multi Hydrachrome Balikpapan, di Jalan Mulawarman, Batakan, Balikpapan Timur, Selasa (18/2). Ini menindaklanjuti keputusan pengadilan mengenai masalah ketenagakerjaan antara perusahaan dengan salah satu bekas karyawati, Pika Nurmaya, yang mengaku belum dipenuhi upah kerja setelah bekerja selama 3 tahun belakangan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, kedatangan Komisi IV ini untuk membantu menyelesaikan masalah ini. "Kasihan yang bersangkutan, harus bolak-balik tiap hari ke kantor kami, sedangkan dia juga punya keluarga yang harus diurus," ucapnya. Iwan menjelaskan, mestinya perkara ini tidak larut sampai bertahun-tahun, sesuai dengan keputusan bahwa perusahaan semestinya menyicil 12 kali pembayaran. Nilainya juga tidak kecil, sekitar Rp 270juta. "Itu baru pesangon, ditambah enam kali gaji yang tertunda. Jadi nilai total sekitar Rp 300 juta," ucapnya. Sementara itu anggota Komisi IV Sandy Ardian yang hadir saat itu tampak geram. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sudah bulat, jadi harusnya perusahaan sudah ada itikad baik untuk mulai membayar sesuai ditentukan. "Perusahaan harus lebih koperatif, masalah ini seharusnya sudah diselesaikan, karena sudah ada keputusan dari pengadilan," ujarnya. Sementara itu Direktur Operasional PT Multi Hydrachrome Balikpapan Lukito mengatakan, saat ini perusahaannya tidak memiliki uang. Masalah keuangan ini diatur oleh pimpinan perusahaan yang saat ini berada di Jawa. Untuk bertahan saja, perusahaan ini harus menjual aset, namun masih belum ada pembeli. "Beri saya satu, atau dua hari, nanti diklarifikasi kepada Disnaker Balikpapan, untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya. Mendengar jawaban tersebut, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Niswaty, mengatakan, baru kali ini ada kasus seperti ini. Menurut Niswaty, Disnaker Balikpapan akan memberi waktu dua hari kepada perusahaan dan akan membantu membuat surat pernyataan. "Kami lihat beberapa hari ini, apakah ada itikad baik dari perusahaan, kami juga menanti adanya kabar baik," ucap Niswaty. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: