Bankaltimtara

Ada Klinik Ilegal di Samarinda? Dewan Turun Tangan Usut Aduan Warga

Ada Klinik Ilegal di Samarinda? Dewan Turun Tangan Usut Aduan Warga

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saphutra.-(Disway Kaltim/ Gilang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dugaan praktik klinik ilegal muncul ke ruang publik, usai DPRD Kota Samarinda menerima aduan dari masyarakat. 

Komisi I DPRD Kota Samarinda langsung bergerak menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha yang disebut-sebut tidak memiliki izin resmi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa tempat yang diklaim sebagai klinik itu justru tidak dikelola oleh tenaga medis profesional. 

"Nah, klinik yang ada ini ditangani bukan dokter. Tapi masyarakat biasa yang punya pengalaman mungkin di bidang kecantikan. Kemudian dia menulis klinik," tegas Samri.

BACA JUGA: DPRD Usulkan Samarinda Dibangun Gudang Logistik Bencana Nasional Regional Kalimantan

BACA JUGA: Lawan Beragam Penyakit Menular, Dinkes Samarinda Minta Kesehatan Individu Juga Perlu Ditingkatkan

Ia menambahkan bahwa secara fakta, tempat tersebut lebih menyerupai salon kecantikan biasa daripada sebuah fasilitas medis. 

Selain itu, menurut Samri, tidak ada klasifikasi resmi untuk “klinik kecantikan” dalam sistem perizinan fasilitas layanan kesehatan.

“Tapi itu diklaim oleh BUMK Kesehatan itu bukan klinik. Salon. Jadi klinik kecantikan itu nggak ada rupanya. Yang ada sebenarnya itu klinik kesehatan. Atau ada klinik pratama, ada klinik apa itu ada tingkat-tingkatannya,” tambahnya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, dr. Melliyani Agustini, menegaskan bahwa aduan yang diterima pihaknya tidak berkaitan dengan malpraktik

BACA JUGA: Melanggar Aturan, Dishub Gembosi 64 Motor Siswa SMAN 8 Samarinda

BACA JUGA: Samarinda Segera Terapkan Kartu Parkir Berlangganan

Ia menyebut laporan masyarakat hanya menyangkut izin operasional dan penggunaan kosmetik yang tidak terdaftar.

“Tidak ada malpraktik. Jadi tidak ada pengaduan malpraktik. Hanya pengaduan terkait izin dan penggunaan kosmetiknya,” kata Melliyani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: