Diskrimsus Polda Kaltim Periksa 3 Saksi Oknum Karyawan Bukopin, Atas Raibnya Uang Nasabah
Kasus penipuan yang melibatkan korban atas nama Roy Nirwan dengan Bank Bukopin terus dikembangkan oleh kepolisian. Saat ini, Polda Kaltim telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Bank Bukopin dan KKB saling melimpahkan. PENGUSAHA ternama Balikpapan, Roy Nirwan, kaget. Pengusaha Ready Mix itu tidak bisa mencairkan dananya di bank. Padahal sejauh ingatannya tidak ada aktivitas penggunaan dana yang disimpannya. “Ada beberapa transaksi yang tidak kenal. Bisa dibayangkan ada oknum mengeluarkan tanpa ada konfirmasi ke saya termasuk tanda tangan saya yang dipalsukan,” kata Roy, yang ditemui di Kantor Cabang Utama Bank Bukopin, Kamis (13/2). Usut-punya usut. Terungkap bahwa oknum pimpinan cabang pembantu Bank Bukopin diduga menyalahgunakan dana Roy sebesar Rp 38 M dengan dalih program baru di Koperasi Karyawan Bukopin (KKB). Belum lagi dana yang terdata atas nama Glen Nirwan sebesar Rp 15 M turut disalahgunakan. Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto menjelaskan, peningkatan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dari Bank Bukopin dalam beberapa hari ini, usai mendapat laporan dari korban. "Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Bank Bukopin, yaitu UU Perbankan. Hari ini kita sudah memeriksa beberapa saksi dan yang jelas kita sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya, Senin (17/2/2020). Saat ini, Polda Kaltim akan memeriksa standar oprasional prosedur (SOP) tentang mekanisme pinjam-meminjam atau back to back. Dalam hal ini menjaminkan aset liquid yang berbunga seperti uang kas, deposito, obligasi, atau surat berharga lainnya di bank, berdasarkan aturan serta fakta yang terjadi. "Jika fakta yang terjadi tidak sesuai dengan SOP dan UU perbankan, maka akan kita proses. Akan kita tetapkan sebagai tersangka orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, mungkin dari karyawan bank itu," jelasnya. Saat ini, Polda Kaltim masih menduga jika Bank Bukopin telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat catatan palsu terhadap perbankan, sehingga ada kerugian dari nasabah. "Kerugiannya mencapai Rp 38 M. Baru 1 pelapor. Jika ada pelapor lain akan kita terima," tambahnya. Hingga kemarin, Dirkrimsus telah memeriksan tiga saksi dari Bank Bukopin, satu di antaranya pimpinan cabang pembantu. “Namun masih berstatus sebagai saksi,” katanya. Nantinya, jika memang regulasi dan SOP terbukti tidak sesuai aturan, maka Bank Bukopin harus bertanggungjawab terkait pelanggaran hukum ini. "Fakta back to back menyalahi SOP dari bank itu, maka harus ada yang bertanggungjawab dari pihak bank. Nanti kita lihat dari catatan organisasi di tingkat cabang utama maupun cabang pembantu. Tapi ini kelihatanya cabang utama," tutup Dirkrimsus Polda Kaltim. KKB Tidak Terima Aliran Dana Sebelumnya, Branch Manager Bank Bukopin Balikpapan Teddy Iskandar juga mengakui adanya oknum karyawan Bukopin yang melakukan dugaan penipuan. Berbeda dengan kasus Roy dengan modus memalsukan tanda tangan, beberapa oknum yang dimaksud itu menawarkan kepada nasabah untuk investasi di Koperasi Karyawan Bukopin (KKB). “Yang bersangkutan ditawarkan oknum Bank Bukopin untuk ditawarkan memindahkan deposito di KKB, dengan rate yang lebih besar. Deposan (korban) mengisi aplikasi, kemudian dicairkan uang itu, dipindahkan ke koperasi itu,” kata Teddy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2). Namun pengakuan Teddy bahwa si oknum justru membawa kabur uang itu. Hingga kini mereka sedang diproses hukum juga diberikan sanksi tegas dari Bank Bukopin. Sekitar 5 Februari lalu yang bersangkutan sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Menurut Teddy, KKB sendiri merupakan badan hukum yang berbeda dari Bank Bukopin. Hanya saja Ketua Koperasi yang diduga menipu nasabah itu berstatus sebagai karyawan Bank Bukopin. Nah, Senin (17/2/2020) sekira pukul 10.00 Wita kemarin. Sekitar 20 nasabah yang merasa dirugikan ramai-ramai datang ke kantor cabang Bank Bukopin Balikpapan di kawasan Balikpapan Permai (BP). Para nasabah itu juga memboyong Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Bukopin (KKB), yakni Melki dan Yohanis Maroko. Keduanya menjelaskan bahwa sejatinya KKB tidak ada kaitannya dengan peristiwa penipuan tersebut, sebab setelah ditelusuri, memang tidak ada aliran dana nasabah yang masuk ke rekening koran KKB. "Kalau di rekening koran KKB tidak ada datanya (transaksinya). Koperasi pun tidak ada program itu," ujar Melki di hadapan awak media, Senin (17/2/2020). Namun, Melki membenarkan ada dua oknum KKB yang diperiksa polisi akibat permasalahan ini. Mereka berinisial A dan Y yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan dana nasabah tersebut. Pihaknya bahkan mengambil jalur hukum melaporkan kedua oknum itu. "Kalau oknum koperasi ya memang benar. Jadi saat ini koperasi sudah mengambil tindakan hukum melaporkan oknum ini. Dia pengurus koperasi inisial A dan Y, nanti di press rilis akan kami sampaikan," jelasnya. Melki menjelaskan, pihaknya hanya menangani persoalan dari KKB sendiri. Perihal permasalahan nasabah dengan Bukopin, ia menyerahkan pada kuasa hukum Bank Bukopin. "Untuk masalah ini, kita harus membedakan mana yang koperasi mana yang bank. Kami hanya bisa memberikan keterangan yang dari Koperasi. Jadi, kami akan pilah mana yang koperasi mana yang bank. Kalau yang bank silakan langsung ke kuasa hukumnya, mereka sudah ada sendiri," tambahnya. Saat ini, kedua oknum tersebut dalam pemeriksaan petugas. Ia bahkan berharap keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap merugikan koperasi. "Masih dalam proses penyelidikan, mudahan semuanya naik penyidikan biar semua terang benderang. Jadi oknum koperasi yang terlibat bisa diproses hukum," tegasnya. Nasabah Tahunya Bukopin Sementara itu, menurut Edi, nasabah Bukopin, tidak mau tahu persoalan antara Bukopin dan KKB. Mereka hanya meminta pertanggungjawaban dari Bukopin atas dananya itu. Sebab Bukopin selalu berdalih bahwa KKB bukanlah bagian darinya dan nasabah diminta untuk menagihkannya ke KKB. Padahal sudah jelas, kata dia, transaksi yang dilakukan bahkan pencairan hingga awal penawaran program, dilakukan oleh Bukopin melalui oknum-oknum tersebut. "Ya ibaratnya begini, kami nabung di Bank Bukopin terus banknya kerampokan. Nah kita disuruh ngejar itu perampok kalau mau uang kembali. Kan nggak jelas ini. Makanya itu hanya kedok saja untuk melemparkan kesalahan atau apalah," ujar Edi, salah satu nasabah yang alami kerugian Rp 1,35 M. (bom/dah) Pewarta : Andrie Aprianto, Arif Fadhilah Editor : Devi Alamsyah BERITA TERKAIT:
- Penipuan Berbau Investasi Koperasi, Diduga Oknum Bukopin yang Bermain
- Roy Nirwan Ditipu Oknum Bukopin, Tanda Tangan Dipalsukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: