Sehari Mati, SIM Wajib Buat Baru

Sehari Mati, SIM Wajib Buat Baru

Ilustrasi SIM. (ISTIMEWA) Samarinda, DiswayKaltim.com - Warga Samarinda yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk perpanjangan harus melihat masa aktifnya. Karena jika masa aktif SIM lewat sehari saja, maka kartu tersebut tidak bisa diperpanjang. Pemegangnya wajib membuat SIM baru. “Ini peraturan baru dari Polri,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Regindent AKP Purwo Asmadi, Senin (17/2). Purwo menyebut, masyarakat tak boleh berkecil hati. Apabila masaaktif SIM mendekati masa kedaluwarsa, bisa diperpanjang di SIM mobil keliling. Setiap hari standby di Taman Samarendah. Setengah hari setiap jam kerja. Mulai pukul 08.30 Wita sampai 11.30 Wita. Kemudian bagi setiap orang yang akan memperpanjang SIM, diimbau agar 14 hari sebelum masa aktif habis sudah melakukan proses registrasi dan administrasi di Satpas. (s/dir/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: