Anggota Dewan Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar

Anggota Dewan Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar

Rumah Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dikirim karangan bunga berisi tagihan utang. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com - Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Sapto Setyo Pramono dikirimi dua karangan bunga berisi pesan tagihan utang. Kejadian ini bukanlah hal yang baru. Sebelumnya Sapto juga pernah berahdapan dengan ursuan perdata ini. Sebelum ia mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kaltim tahun lalun. Karangan bunga itu bertuliskan Pak Sapto Anggota DPRD Kaltim yang terhormat. Kapan di bayar Rp 2 miliar. Yang gentle bro. Dari Irma. Reporter Disway meninjau langsung lokasi di Jalan Adam Malik, Perum Citra Griya Blok E Karang Asam Kota Samarinda, Senin (17/02/2020) pagi. Dari pantauan lapangan, kondisi rumah tertutup. Sepi penghuni. Di depan rumah dua karangan bunga terpampang. Satu disandar depan pagar rumah. Sementara satunya diikat di tiang kanopi rumah. Dari inforasi yang dihimpun, karnagan bunga itu sudah ada sejak pagi kemarin. Kediaman tersebut merupakan kediaman Anggota DPRD Kaltim Komisi II itu. "Ada orang yang antar dan langsung menaruh di depan rumahnya," kata tetangga Sapto yang enggan disebutkan namanya. Sapto sendiri diketahui tidak berada dirumah. Rumahnya tampak sepi dan tidak ada orang yang keluar saat media ini mencoba memanggil. Reporter Disway mencoba berusaha mengonfirmasi Sapto melalui sambungan seluer. Nihil. Tak dijawab. Termasuk pesan singkat SMS. Politisi Partai Golkar ini tak merespons. Sementara Irma, yang merupakan nama yang tertulis sebagai penagih pada karangan bunga tersebut juga belum merespon upaya konfirmasi. Diketahui, pada 2 April 2019 lalu, seorang bernama Itamar Nafta Dewi (36) melaporkan Sapto ke Polresta Samarinda. Dalam laporan tersebut, Sapto diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dewi kala itu menjelaskan, dirinya mengalami kerugian setelah meminjamkan uangnya ke yang bersangkutan senilai Rp 2,5 Miliar pada 2016 silam. Peminjaman uang tersebut dilakukan secara bertahap. Yakni pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar dan 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar. Sebagai jaminannya, yang bersangkutan memberikan korban cek senilai Rp 1 Miliar lebih. Namun, setelah korbannya hendak mencairkan cek tersebut, nominal yang ada di cek tersebut tidak dapat diuangkan. Awalnya dia ajukan kerja sama, bagi hasil usaha. "Namun sampai sekarang tidak kembali juga uang saya, padahal kita sudah keluar dana banyak," ucap Dewi kala itu. Dari informasi yang diterima media ini, Dewi dan Irma adalah kawan bersama mengkolektifkan dananya untuk dipinjamkan ke Sapto Setyo Pramono. (ar/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: