Teror Perempuan, Raja Phone Sex Ditangkap

Teror Perempuan, Raja Phone Sex Ditangkap

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto saat melakukan press release, Senin (17/2/2020) pagi. (Andri/Disway) ================== Balikpapan, DiswayKaltim.com – Seorang karyawan swasta berinsial TDA (29) warga Kota Balikpapan harus berurusan dengan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Undang-undang ITE dan pornografi. Pasalnya, TDA dilaporkan telah mengirimkan gambar porno dan melakukan phone sex kepada sejumlah perempuan. Padahal. Rata-rata para perempuan yang diteror sama sekali tidak memiliki hubungan dengan TDA. Sehingga korbannya merasa dilecehkan dan tidak terima dengan prilaku TDA. “Ada dua orang melapor ke Polda Kaltim terkait dengan pelanggaran dugaan asusila. Yang dilakukan melalui elektronik, yakni melalui handphone,” kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto kepada Disway Kaltim, Senin (17/2/2020) pagi. Teror “Raja Phone Sex” ini terang Budi, dilakukan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan cara videocall (obrolan video) hingga mengirim gambar porno.Itu dilakukan TDA setiap pagi atau malam. Ketika libidonya sedang meningkat. “Jadi dia (TDA,Red) merekam gambar. Kemudian itu dia kirimkan kepada korban melalui Whatsapp atau langsung melakukan video call,” ucapnya, lagi. Kemudian, dari hasil pemeriksaan antara TDA dengan para korban tidak saling kenal. TDA mendapatkan nomor handphone para korban dari tempat kerjanya. “Antara korban dengan pelaku ini tidak saling kenal. Bagaimana dia bisa mendapat nomor handphonenya? Dia dapat dari kerjaan,” ungkapnya. Rata-rata usia korban antara 20 sampai 30 tahun. Semuanya perempuan. Sementara TDA mengaku jika melakukan phone sex sudah menjadi kebiasaanya sejak dua tahun terakhir ini. Ditambah saat putus dengan sang kekasih. Libidonya semakin meningkat. “Sudah kebiasan lama. Kebiasan phone sex dulu sama mantan,” akunya. Karena sudah tidak ada tempat pelampiasan, TDA rupanya menyalurkan libidonya tersebut kepada teman-teman satu kerjanya. “Ada keinginan aja pak setelah selesai sama mantan,” jelasnya. Akibat perbuatannya. TDA disangkakan dengan undang-undang ITE pasal 27. Dimana dijelaskan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendristribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Serta undang-undang tentang pornografi nomor 29. Dengan ancaman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Sedangkan ancaman UU ITE itu maksimal 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (bom/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: