Satpol Tertibkan Warung Kopang Pekan Depan

Satpol Tertibkan Warung Kopang Pekan Depan

Pemkab Kukar dan Satpol PP meninjau warung kopi pangku yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Rafii/Disway Kaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar menjadwalkan penertiban bangunan liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda pada Senin (17/2/2020) depan. Keputusan ini berdasarkan rapat kerja lanjutan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar di ruang rapat Sekda Kukar, Kamis (13/2/2020) pagi. Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan, waktu penertiban ini mundur dari jadwal sebelumnya. Yakni tiga hari pasca Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar yang dijuluki warung kopi pangku (kopang) tersebut. Seharusnya penertiban dilakukan kemarin. Namun Satpol PP masih memberikan tenggat waktu pada pemilik bangunan liar itu. Untuk membereskan dan membongkar sendiri bangunannya. Sejak Sabtu (8/2) lalu, personel Satpol PP terus melakukan pendekatan. Hasilnya, ada beberapa bangunan yang sudah ditinggalkan dan dibongkar pemiliknya. “Artinya kita tetap utamakan langkah persuasif. Syukur-syukur saat hari H sudah bersih semua,” lanjut Rasidi. Ia memastikan, pekan depan bangunan liar itu sudah ditertibkan semua. Apabila tetap ada yang bertahan, personel Satpol PP akan menyuruh pemiliknya keluar. “Sejauh ini kooperatif semua,” tutup Rasidi. Dalam proses penertiban nanti, Satpol PP akan melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti pihak Kecamatan Tenggarong Seberang, kepolisian, TNI, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan PLN. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: