Bandar Samarinda Diringkus, 923 Gram Sabu Asal Malaysia Gagal Edar

Bandar Samarinda Diringkus, 923 Gram Sabu Asal Malaysia Gagal Edar

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kapolsekta Samarinda Kota Kompol Yuliansyah saat memperlihatkan barang bukti sabu. (Bayu/Disway) ========================== Samarinda, DiswayKaltim.com - Tim Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Rabu (12/02/2020) malam kemarin sekitar pukul 19.00 Wita berhasil meringkus bandar beserta kurir narkoba jenis sabu-sabu. Mereka berinisial MA (52) dan SI (24). Keduanya diringkus di sebuah bangsalan yang terletak di bilangan Jalan Perniagaan Gang Ernawati RT 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 24 paket sabu seberat 923,76 gram yang disembunyikan dalam tas hijau. “Jadi 18 paket berisikan masing-masing 50 gram. Sementara 5 paket lainnya masing-masing berisikan 21,46 gram,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Kapolsekta Samarinda Kota Kompol Yuliansyah saat press release di Mapolsekta Samarinda Kota, Kamis (13/2/2020) siang. Selain sabu.  Turut diamankan 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah timbangan digital merk ACIS serta 1 bandel plastik klip. Semuanya disembunyikan dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi  KT 3592 NX. Komplotan ini merupakan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Karena barang yang diamankan dari MA dan SI berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). “Kalau dari Tarakan artinya dari Malaysia juga,” ungkap Kapolresta. Tidak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung. MA dan SI hanya pasrah saat tertangkap basah sedang berduaan di bangsalan. Namun setelah dilakukan pengembangan dilapangan. Pemasok sabu milik MA dan SI sudah melarikan diri. “Kita masih cari. Minta doanya semoga bisa kami tangkap. Karena kami dari kepolisian berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba di Kota Samarinda,” tutur Arif. Sementara itu MA mengakui kalau barang itu kiriman dari bandar besar di Tarakan. Sedangkan sabunya berasal dari Malaysia. Rencananya sabu ini akan di edarkan MA di wilayah Samarinda. “Saya hanya diminta untuk jualkan di Samarinda. Kalau laku semua maka saya dapat komisi Rp 25 juta. Tapi uang itu belum saya dapat,” ucap MA. Ia terpaksa menjalani usaha haram ini karena terhimpit masalah ekonomi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, MA mendapatkannya dari jualan sabu. “Ini pertama kalinya saya dikirimin. Itu juga saya tidak ketemu langsung dengan pemiliknya. Tapi ada yang antar langsung ke bangsalan,” jelasnya. Sedangkan SI mengaku hanya sebagai kurir MA. Ia juga mengatakan pernah dipenjara atau seorang residivis. “Saya cuma kurir. Terus saya pernah dipenjara selama 5 bulan karena kasus kriminal murni,” akunya. Saat ini keduanya sudah mendekam di sel Mapolsekta Samarinda Kota dan ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Ar/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: