Kasus Gratifikasi Dana Hibah Fiktif Terus Berlanjut
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa beserta barang bukti uang dan surat perintah pemeriksaan tersangka dugaan gratifikasi. ================= Samarinda, DiswayKaltim.com - Dugaan gratifikasi senilai Rp 100 juta untuk perkara dana hibah fiktif yang menyeret nama Mantan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW, akan diproses secara terus-menerus oleh Polresta Samarinda. Ini kasus lama sejak 2013 silam. Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, dalam bulan ini telah direncanakan berkas perkara dugaan gratifikasi tersebut akan masuk ke meja hijau. Menurut Damus, meski Eko sebagai pelaku utama telah meninggal dunia, namun hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan. "Yah meski pelaku utamanya sudah meninggal, tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukumnya," tegas Kompol Damus Dalam perkara ini, ada dua tersangka yang telah ditetapkan polisi. Eko dan EW. Eko sudah meninggal tahun lalu. Jadi, tinggal EW yang masih akan mengikuti proses persidangan nantinya. "Meski seorang di antaranya telah meninggal dunia. Logika hukumnya, masa satunya tidak dilanjutkan perkaranya," ujar Damus. Dalam hal ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun EW tidak ditahan oleh kepolisian karena usianya telah menginjak 69 tahun. Juga menyangkut kesehatannya. Begitu pun terhadap Eko, saat sebelum meninggal dunia, Eko pun tidak ditahan polisi karena faktor kesehatan juga. "Hal itu yang menjadi pertimbangan polisi untuk tidak melakukan penahanan. Rencana bulan ini selesai (berkas perkara). Ini merupakan perkara lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi," lanjutnya. Lebih lanjut dari pemeriksaan, Satreskrim Polsresta Samarinda, Damus mengatakan EW diduga menerima imbalan 20 persen dari total nilai uang Rp 500 juta. "EW menerima uang Rp 100 juta untuk meloloskan ajuan dana hibah Pemprov Kaltim pada 2013 silam," beber Damus. Kata Damus, pemeriksaan dilakukan sebelum saksi meninggal. Setelah kasus korupsi yang menjerat EW dan Eko dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 lalu. "Kami pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti Rp 100 juta yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif, Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu," pungkasnya. (ar/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: