Penumpang yang Buka Pintu Darurat di Pesawat, Di-Blacklist Lion Air Group

Penumpang yang Buka Pintu Darurat di Pesawat, Di-Blacklist Lion Air Group

Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII, Anung Bayumurti. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Salah seorang penumpang pesawat Wings Air tujuan Malinau yang pada Sabtu (8/2) membuka pintu darurat saat hendak take off, di-blacklist oleh Wings Air (Lion Air Group). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII, Anung Bayumurti. Setelah ia berkoordinasi dengan maskapai pasca pemeriksaan terhadap pelaku. Demi keselamatan dan sanksi bagi pelaku yang telah merugikam pihak maskapai, Wings Air pun melakukan blacklist atas nama Putra Mario di penerbangan manapun khusus Lion Air Group. "Statusnya di-blacklist sama Airlines. Jadi Wings nge-blacklist orang ini enggak boleh terbang di Lion Group di seluruh wilayah Indonesia," ujar Anung ditemui di Bandara SAMS Sepinggan, Senin (10/2). Lanjut Anung, yang bersangkutan masih berada di kantor Otban di Jalan Marsma Iswahyudi sejak kejadian lalu hingga saat ini. Penyidik Pegawai Negeri Silil (PPNS) dari Otban telah memeriksa pelaku Putra serta sang pramugari lalu mengirimkan hasil pemeriksaan ke kantor pusat untuk dianalisis terlebih dahulu. Sehingga sambil menunggu keputusan dari pusat, pihaknya menampungnya sementara terlebih dahulu agar mudah melakukan pemantauan. "Ia ditampung sementara di kantor sampai nanti selesai urusannya. Sebab di sini juga dia enggak punya saudara atau siapa-siapa, mau ke mana juga dia bingung, jadinya lebih baik di sini saja, dia juga tidak kami kurung, jadi ya kami biarkan begitu saja di kantor. Asal dapat dikontrol, jadi kita enggak usah susah-susah nyari," jelasnya. Sejauh ini menurut Anung, Putra bisa saja dikenakan Pasal 54 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. "Nah nanti dari Jakarta apakah akan dikeluarkan surat penyidikan. Kalau dugaan awal ya pasal 54," tambahnya. Anung mengatakan hasil pemeriksaan saat itu yang bersangkutan memang mencoba untuk membuka pintu darurat lantaran penasaran. Setelah pramugari menjelaskan prosedur dalam pesawat Putra menarik pintu yang berada di samping tempat duduknya hingga akhirnya indikator lampu tanda bahaya atau darurat menyala. Alhasil penerbangan pun ditunda dan 43 penumpang dialihkan ke pesawat lain setelah delay selama 165 menit. "Dia penasaran, dicobanya dibuka dan langsung menyala indikator darurat. Pas dicek, memang pintu daruratnya sudah terbuka sedikit tapi belum semua. Ya jadi enggak jadi terbang, penumpangnya dialihkan ke pesawat lain," tutupnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: