Datangi Kantor DPRD Samarinda, Mahasiswa Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Datangi Kantor DPRD Samarinda, Mahasiswa Tolak Kenaikan Iuran BPJS

PC PMII Samarinda mendatangi kantor DPRD Samarinda menyampaikan penolakan kenaikan iuran BPJS kesehatan, Senin (10/2) pagi. (Arman/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Samarinda menolak kenaikan iruan BPJS keshatan. Penolakan itu disampaikan saat demonstrasi di depan kantor DPRD Samarinda, Senin (10/2) pagi. “Pada prakteknya kualitas hidup rakyat indonesia semakin menurun dengan meningkatnya biaya hidup dan dicabutnya subsidi kebutuhan hidup dasar rakyat seperti listrik, BBM dan kebutuhan bahan pokok yang semakin, pemerintah malah menaikan iuran kepesertaan BPJS,” terang Koordinator Lapangan, Fatimah. Kenaikan iutan sendiri disebutnya mencapai 100 persen. Kemudian dilegalkan melalui Perpres 75/2019 tentng Jaminan Kesehatan. Dimana hal itu mengatur pemabgian kelas pembayaran. Diantaranya BPJS kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, Kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu perbulan, dan Kelas III dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Menurut Fatimah, sistem jaminan sosial yang sering digadang-gadang terus mengalami kenaikan iuran dan hanya memberatkan rakyat.  Bahkan menurut dia dengan BPJS kehilangan marwah sebagai pelayanan kesehatan publik. “Retorika, hukum-normatif yang melatar belakangi kemunculan BPJS mengenai kesehatan sebagai hak warga negara harus direalisasikan, hal ini menjadi penting mengingat yang berlaku secara konkrit justru adalah pelayanan kesehatan publik sebagai komoditas jual beli,” tegasnya. Karena itu cara berfikir BPJS adalah untung rugi. Bukan pelayanan. Fatimah juga menuturkan ada lima ada tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Samarinda. Pertama, mendesak pemerintahan pusat segera mencabut Perpres 75/2019. Kedua, meminta DPRD Samarinda mengevaluasai sistem pelayanan kesehatan di Kota Tepian. Ketiga, mendesak pemerintah bersikap tegas menghadirkan pelayanan kesehatan yang memadai, seperti yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi dan penghilangan hak sipil bagi rakyat yang tidak mampu membayar BPJS. Kelima, menuntut DPRD untuk mendesak pemerintah pusat agar mewujudkan kesehatan gratis tanpa diskriminasi. Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa. “Kami akan rapatkan dulu dengan anggota dan fraksi lainnya terlebih dahulu,” ujarnya singkat. (ar/boy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: