KPU Balikpapan Tetapkan Caleg Terpilih pada 22 Juli 2019

KPU Balikpapan Tetapkan Caleg Terpilih pada 22 Juli 2019

Noor Thoha

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan melakukan penetapan terhadap perolehan kursi DPRD Balikpapan setiap partai politik hasil Pemilu 2019.

Penetapan juga sekaligus nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih menjadi anggota DPRD Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Bertempat di Hotel Benakutai Balikpapan, Jalan A. Yani, Senin (22/7) nanti. Kegiatan itu direncanakan dimulai pukul 08.00 Wita.

"Kita laksanakan Senin. Itu penetapan perolehan kursi setiap parpol. Dan juga penetapan calon terpilih. Nama-namanya kan sudah ada," katanya kepada DiswayKaltim.com, Jumat (19/7).

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1027/PL019SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019.

"Intinya, surat tersebut memerintahkan kita untuk melakukan penetapan terhadap perolehan kursi dan nama-nama caleg terpilih. Pelaksanaannya, 5 hari sejak surat diterbitkan. Dan jumlah nama-nama caleg yang terpilih ada 45 orang," jelasnya.

Dalam hal ini, yang ditetapkan hanyalah nama-nama caleg yang terpilih. Belum menentukan unsur pimpinan DPRD Balikpapan.

"Kalau itu (penentuan unsur pimpinan) kan diatur di undang-undang/aturan lain. Kalau PKPU tidak mengatur itu. Kita hanya menetapkan nama-nama saja," ujarnya.

Sementara untuk perolehan kursi setiap parpol dan nama-nama yang akan ditetapkan, enggan dibeberkan Thoha. "Belum bisa. Kan nanti ditetapkannya. Pada dasarnya tidak jauh beda dengan hitungan teman-teman partai politik," tuturnya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: