Calon PPK Diduga Bermasalah, Lapor ke KPU Samarinda
Komisioner KPU Samarinda M Najib. (istimewa) Samarinda,DiswayKaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tengah menjaring calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sepuluh Kecamatan. Pengumuman resmi tertuang dalam surat dengan nomor 138/PP.04.2-Pu/6472/KPU-kot/II/2020 tentang penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT). Calon PPK yang lolos pun diumumkan. Proses selanjutnya adalah wawancara. Komisioner KPU Samarinda Divisi Partisipasi Masyarakat, Najib mengatakan masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan tahap I. Dimulai sejak 28 Januari sampai dengan 5 Februari 2020. Masukkan itu terkait latar belakang calon anggota PPK. Bisa disampaikan secara tertulis dan menyertakan fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan. Bisa juga melalui email [email protected]. "Identitas individu yang melapor akan dirahasiakan," ujar Najib saat dihubungi Disway Kaltim, Rabu (05/02/2020). Hasil seleksi administrasi sebelum CAT terdapat 251 calon peserta. Kemudian turun menjadi 230. Najib menjelaskan pengurangan itu karena calon tersebut diduga menjadi timses pada Pemilu sebelumnya. Lebih jauh dikatakan Najib segenap jajaran KPU Samarinda ingin membangun kinerja berintegritas dan kredibil. Agar Pilkada Samarinda sukses menghasilkan pemimpin berkualitas. "Silakan saja masyarakat memberika laporan terhadap calon peserta dengan menyertakan bukti otentik. Laporan itu akan kami tidaklanjuti," pungkasnya. (ar/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: