Digerebek saat Mengemas, Bandar Narkoba di Samboja Ditangkap Miliki Setengah Kg Sabu

Digerebek saat Mengemas, Bandar Narkoba di Samboja Ditangkap Miliki Setengah Kg Sabu

Empat tersangka (menghadap dinding) diamankan di Mapolres Kukar dengan barang bukti 500 gram sabu.-Disway/ Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap bandar narkoba jenis sabu, Kamis (13/3/2025), tepatnya di RT 10, Kelurahan Senipah, Samboja.

Empat tersangka, masing-masing berinisial WC, H, HG, dan HS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 500,8 gram atau setengah kilogram lebih.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan, saat digerebek mereka tengah mengemas sabu dalam 10 poket besar.

Sementara itu, pemasok utama mereka, berinisial J, melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO 9daftar pencarian orang).

BACA JUGA: Dua Pengedar di Samarinda Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Dalam Kotak Rokok

BACA JUGA: Berjualan Sabu di Kamar Hotel, Pelaku Akui Tunggu Pembeli Selama 3 Hari

"Kami sudah melakukan penyelidikan hingga ke Balikpapan, namun tersangka utama berhasil melarikan diri. Kami telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim," ujar AKP Suyoko, Senin (17/3/2025).

Para tersangka mengaku sudah lama terlibat dalam bisnis narkoba dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan tersebut.

Kini, mereka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, mereka juga tidak menyangkal mengenal beberapa tersangka lain yang sebelumnya sudah ditangkap.

BACA JUGA: 32 Kilogram Sabu Dibuang ke Toilet, Sebelum Dimusnahkan Diuji di Depan Para Tersangka

BACA JUGA: Polres Berau Musnahkan Narkoba, Sabu Dibuang ke Septic Tank, Ganja Dibakar

Sementara itu, salah satu tersangka, H, mengaku awalnya sempat menolak untuk terlibat dalam bisnis narkoba.

Namun, karena tekanan ekonomi dan kebutuhan biaya pengobatan istrinya, ia akhirnya menerima tawaran tersebut.

"Saya baru mulai mengedarkan sejak Januari. Sebelumnya, sudah dikenalkan oleh salah satu pelaku sejak September sampai November. Awalnya menolak, tapi setelah kehilangan pekerjaan di laut dan butuh biaya untuk istri yang sakit, saya terpaksa menerimanya," ungkap H dengan nada lirih.

Ia juga mengaku mendapatkan sabu langsung dari J, pemasok asal Balikpapan yang kini buron.

BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara

BACA JUGA: Sembunyikan Sabu di Kabin Kepergok Tim Patroli Polresta Samarinda, 3 Sopir Truk BBM Ditangkap

Barang haram tersebut diberikan dengan sistem kepercayaan dan totalnya mencapai 500,8 gram.

"Harga jual yang diberikan oleh pemasok sekitar Rp400 juta- Rp450 juta," tambahnya.

Kini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: