Jalanan Samarinda Tidak Aman, Uji Kir Kendaraan Masih Rendah

Jalanan Samarinda Tidak Aman, Uji Kir Kendaraan Masih Rendah

Jalanan Samarinda masih belum aman karena masih banyak kendaraan belum lakukan uiji KIR. Imbasnya, faktor keselamatan tidak menjadi prioritas. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com -Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengaku sudah maksimal lakukan uji KIR. Khususnya kendarana berat. Namun kendaraan dari luar Samarinda, pengawasan justru lemah. “Kalau kendaraan dari luar, susah kita melacaknya. Apakah dia sudah melakukan uji kir atau belum. Padahal, sebenarnya, mereka harus melapor. Kalau mereka belum melakukan uji kir, Tinggal minta surat dari daerah asal, untuk dilakukan pengujian di daerah setempat dimana mobil itu berada,” kata Kepala Dinsa Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah, Minggu (2/2/2020). Seperti kasus kecelakaan maut yang beru saja terjadi beberapa waktu lalu. Dimana empat orang di kawasan Gunung Manggah tewas seketika. Dilihat dari nomor kendaraan, truk tersebut merupakan kendaraan dari luar Samarinda. Penyebabnya masih diselidiki oleh Satlantas Polresta Samarinda. “Itu kan mobil luar daerah. Makanya saya mengimbau untuk pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji KIR. Agar keselamatan pengendara dan orang lain bisa terjaga dengan baik,” tegasnya. Di Kota Tepian sendiri mobil yang terdaftar wajib uji KIR itu sekitar 32 ribu unit. Dari jumlah tersebut, setiap tahun sekitar 10 persen tidak lakukan uji KIR. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kendaraan enggan melakukan. Diantaranya sudah pindah domisili, rusak dan tidak digunakan lagi. Uji KIR sendiri memiliki batas waktu. Setiap enam bulan, kendaraan yang sebelumnya sudah melakukan lolos uji kir, harus dilakukan pengujian kembali. Dalam satu tahun belakangan, sebanyak 40 kali Dishub Samarinda melakukan ram check. Untuk mengantisipasi tragedi kecelakaan maut seperti yang baru saha terjadi. “Namun, masih ada saja masyarakat yang nakal. Semisal, dia punya kendaraan tiga. Hanya dua yang dilakukan uji kir. Satu unit lainnya, dipakai untuk melengkapi kedua kendaraan yang masih kurang. Agar, lolos dalam uji kir,” bebernya. Selain itu, salah satu faktor yang menyebabkan kendaraan mengalami kecelakaan diantaranya, ketika dinyatakan lolos uji kir, dua bulan kemudian kendaraan itu mengalami masalah. Tapi, tetap dipaksakan untuk tetap beraktivitas. “Itu lah salah satu faktor terjadinya kecelakaan. Bukan karena belum uji kir. Tapi, karena, padatnya aktivitas kendaraan tersebut, tenyata, ada kendala setelah dilakukan uji kir,” tutup mantan kepala Bappeda Samarinda ini. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: