Pelaku Percobaan Bakar Rumah Warga Diringkus Polsek Samarinda Seberang, Motif Masih Didalami
Tersangka percobaan pembakaran rumah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kebakaran yang membuat warga sekitar panik tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban, Sri Wahyuni, yang terbangun dari tidurnya mendengar suara ledakan di tengah malam.
Saat keluar rumah, Sri melihat api telah berkobar di bawah tumpukan kayu di halaman rumahnya.
BACA JUGA: Polsek Palaran Gencarkan Patroli Cegah Balap Liar Selama Ramadan
BACA JUGA: Andi Harun Sayangkan Keributan di DPRD Terkait Penyelesaian Upah Pekerja Teras Samarinda
Tumpukan kayu tersebut berada di teras dekat dengan tiang rumah sehingga api hamper merembet ke rumah.
Pada saat bersamaan, seorang pria berinisial KN terlihat membawa botol berisi cairan yang diduga pertalite.
Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Ngamuk Gara-gara Tersinggung Ucapan Teman Saat Pesta Miras, Eh Malah Sepupu yang Disabet Mandau
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Dorong Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar Gajinya Tempuh Jalur Hukum
Tim penyidik pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sekitar lokasi kejadian pada, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 07.45 Wita.
Beberapa barang bukti yang ditemukan, yakni satu botol plastik merek Vit berukuran besar yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran serta rekaman video kondisi tumpukan kayu yang terbakar.
“Terlapor saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki.
Hingga kini, belum diketahui pasti motif dari pelaku yang berniat melakukan tindakan pembakaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
