Zairin Zain Tepis Isu DBON Kaltim Dibubarkan

Penyerahan Peralatan Cabor DBON beberapa waktu lalu.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Isu pembubaran Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur dibantah Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.
Ia menegaskan bahwa program tersebut masih berjalan. Keputusan pembubaran pun hanya bisa diambil oleh Gubernur Kaltim, selaku Ketua Umum DBON.
“Yang berhak membubarkan DBON adalah Gubernur selaku Ketua Umum. Tidak mungkin Pak Agus (Kadispora Kaltim) membubarkannya. Kami juga akan segera melapor ke PJ Gubernur atau Gubernur baru terkait keberlanjutan program ini,” tegas Zairin, Jumat 7 Februari 2025.
Meskipun ada polemik administrasi, Zairin memastikan bahwa pembinaan atlet tetap menjadi prioritas utama DBON Kaltim.
BACA JUGA:Diduga Pengedar Sabu, Pria di Biduk-Biduk Diringkus Polisi
BACA JUGA:Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih
Saat ini, DBON memiliki 76 atlet dari tujuh cabang olahraga (cabor) yang telah dibina di asrama Dispora Kaltim, ditambah 39 atlet yang akan datang dari tiga cabor lainnya, yakni renang, panjat tebing, dan senam.
“Tidak mungkin kami meninggalkan atlet begitu saja. Ini adalah program pembinaan olahraga yang paling tepat. Jika DBON sampai dihentikan, siapa yang akan membina atlet-atlet muda kita?” ujar Zairin.
Zairin menjelaskan bahwa DBON berperan penting dalam sistem pembinaan olahraga di Kaltim, terutama sebagai pendamping dari Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kaltim. Ia menyebut bahwa DBON menjadi sistem yang melengkapi SKOI dalam mencetak atlet-atlet berprestasi.
Zairin Zain. -gathan/disway-
“Dulu porsi olahraga di SKOI 60 persen, sekarang hanya 40 persen. Akibatnya, dalam PON Aceh lalu, hanya sedikit atlet yang bisa lolos, bahkan beberapa cabor tidak memiliki atlet sama sekali. Salah satu yang bisa membackup hal ini adalah DBON,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pilgub Kaltim Selesai! Rudy Mas’ud-Seno Aji Segera Dilantik
BACA JUGA:Jaringan Narkotika Dibongkar Polda Kaltim, Nyaris Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan
Sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang telah menjalankan amanah UU Nomor 11 Tahun 2022 dan Perpres RI Nomor 86 Tahun 2021 tentang pembentukan DBON di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: