Video Pemalakan Viral, Tujuh Preman Ditahan
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah menunjukkan barang bukti. (M1/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Unit Resort Kriminal Polsek Samarinda Kota mengamankan tujuh pemalak di Jalan Jelawat, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda. Ketujuh pemuda ini dianggap meresahkan sejumla pedagang kaki lima (PKL). Penangkapannya berawal dari beredarnya sebuah video amatir yang sempat viral. Dari rekama itu berhasil merekam kejadian pada Senin (27/01/2020) lalu. Ketujuh orang tersebut diduga sebagai kompolotan preman. Aktivitasnya adalah memalak para pedagang sekitar. Melalui keterangan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah, saat ini tujuh pelaku telah diamankan. Merek telah melakukan pelanggaran hukum yaitu pemaksaan hingga berujung kekerasan pada seorang pedagang buah di Jalan Jelawat. "Aksi premanisme dilakukan oleh kelompok Fahrudin sudah berlangsung sejak lima tahun lalu, berikut ke-enam rekannya yang kerap menggunakan alasan kebersihan dan keamanan," paparnya. Dari kronologi yang disampaikan ia menerangkan, keributan bermula pada tindak kekerasan kepada korban Ahmad yakni pedagang buah. Korban dimintai setoran saat itu yakni sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan Ahmad sendiri mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan dari kelompok Fahrudin. Yusrianto, anak laki-laki Ahmad tak terima ayahnya terus diancam. Ia langsung melakukan perlawan hingga berujung pada keributan. Merasa kalah, salah satu anggota Fahrudin lalu memanggil beberapa kawannya. Hingga akhirnya aksi tersebut viral di sosial media dan memperlihatkan kejadian pengeroyokan oleh sejumlah preman terhadap pedagang. Dari kejadian tersebut pihak kepolisian bergegas melakukan penangkapan kepada tujuh pelaku. Di tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Poisi kemudian neringkus dan membawanya ke kantor Polsek Samarinda Kota. Dihadapan awak media, Fahrudin mengaku bahwa aksi kelompoknya itu rutin dilakukan setiap hari. Dengan besaran mencapai Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. Pemalakan itu bermodus uang keamanan kepada setiap pedagang. “Kalau itu benar, mereka juga berusaha dilingkaran kami, jangan sampai mereka (pedagang) jualan takut di obrak-abrik Satpol PP,” terang Fahrudin membenarkan aksi yang dijalankannya selama ini. Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. “Untuk pasal 170, ancaman maksimal lima tahun penjara, untuk pasal 368 ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Kompol Yuliansyah. (M1/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: