Satreskoba Polres Berau Ringkus 2 Pemuda yang Diduga akan Melakukan Transaksi Narkoba
Satresnarkoba Polres Berau mengungkap Kasus Peredaran Narkoba.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
Dalam operasi yang berlangsung Minggu (12/1/2025), petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, dengan barang bukti seberat 84,01 gram dan 3,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas mendapati seorang pria yang diketahui berinisial MT (28)," kata AKP Agus Priyanto, Rabu (15/1/2025).
BACA JUGA : Dalam Hitungan Jam Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Ia mengungkapkan, saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu.
Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti timbangan, plastik pembungkus, hingga kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
"Pengungkapan ini tidak hanya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 84,01 gram, tetapi juga mencegah dampak buruk yang lebih luas akibat peredaran narkotika ini," ujarnya.
Dihari dan diwilayah yang sama, petugas juga berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Perhiasan Rp50 Juta Raib saat Liburan, Dokter Muda Tak Sangka Pelakunya Orang Dekat
Yang mana, sekitar pukul 12.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Berau melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R (28).
Penggeledahan itu disaksikan langsung oleh warga setempat, dan petugas pun menemukan barang bukti berupa 5 poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, 1 plastik bekas makanan merk Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan kecil warna hitam, dan 1 handphone merek Oppo warna hitam, dan 2 unit sepeda motor Scoopy.
"Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI," ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: