Notaris Mestinya Jadi Saksi
Mayasusi Likovitasari. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Munculnya kasus dugaan kriminalisasi terhadap profesi notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dinilai sebagai preseden buruk terhadap profesi ini. Pasalnya notaris atau PPAT lebih tepat berada sebagai saksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kaltim, Mayasusi Likovitasari. Ia menjelaskan, dalam kasus yang dialami oleh Arifin Samuel Chandra seharusnya polisi bisa memposisikannya sebagai saksi. Bukannya malah menjadi terdakwa di persidangan. Jika hal ini terus terjadi, maka ke depan tidak ada lagi profesi serupa yang berani menerima pembuatan atau pengurusan akta ataupun jual beli. "Sebenarnya kami ini saksi, bukan tersangka. Ini sudah banyak terjadi di beberapa tempat, beberapa wilayah," ujarnya, Rabu (22/1). Melihat kasus yang dialami rekannya, IPPAT hanya bisa memberi dukungan moral. Baik itu IPPAT pengurus wilayah, pengurus daerah hingga pusat. "Begitu kasus ini mencuat, kami sudah langsung responsif, utamanya kami langsung ke kepolisian, untuk lebih detail bagaimana," jelasnya. Dengan sudah bergulirnya permasalahan ini di pengadilan, IPPAT tidak bisa lagi membantu penuh dalam perkaranya. Sehingga mereka menyerahkan kepada pengacara yang telah ditunjuk oleh terdakwa saat ini. Mayasusi mengatakan, permasalahan seperti ini sudah terjadi dua kali di Kalimantan Timur, hanya beda kasus. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: