Viral Warga Larang Ibadah Natal, Ketua RT Ungkap Masalah yang Sebenarnya

Ketua RT 05 di Perumahan Cipta Graha Permai di Cibinong, Kabupaten Bogor, Idmon Teski menjelaskan video viral soal pelarangan aktivitas ibadah Natal.-(Foto/ Disway.id)-
Namun, kata dia, yang menjadi persoalan utamanya adalah status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari bangunan tersebut untuk tempat tinggal, bukan sebagai Gereja.
"Kita permasalahan status rumah ibadah itu karena itu izin mendirikan bangunan milik perumahan dalam artian IMB-nya itu ijin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal," ujar Idmon, kepada Disway.id pada Rabu (11/12/2024).
BACA JUGA: UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
BACA JUGA: Penerapan UMP untuk UMKM Jadi Tantangan, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Idmon mengklaim bahwa ia tidak melarang untuk warganya yang beragama lain beribadah tetapi perlu dicermati aturan-aturan yang ada.
"Orang beribadah juga ada aturannya untuk mengenai hak asasi kita sudah istilahnya gak akan melarang orang melakukan ibadah hanya ini posisi aturannya yang kita cermati gitu," jelasnya.
"Intinya tidak melarang orang melakukan ibadah tapi sesuai dengan aturan, mungkin dia melakukan ibadah dalam arti lingkup keluarga mereka sndiri atau beberapa orang dalam lingkup komplek silakan, monggo. Itu hak yang bener-benar kita jaga gitu,"tegasnya.
Adapun hal yang mejadi keserahan warga, kata Idmon adalah saat beribadah tersebut sudah melibatkan jamaah dari luar yang jumlahnya cukup banyak.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siap Sesuaikan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Akmal Malik: Kadar Gizi Harus Tercukupi
BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan dari Masyarakat, Didominasi Konflik Agraria
"Ini masalahnya melibatkan jamaat dari luar bahkan, kejadian kemarin ini termasuk sudah over jemaatnya hampir 90 warga," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id