Terima Rp 300 Ribu, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Terima Rp 300 Ribu, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (ist) Jakarta, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengawal tahanan Idrus Marham berinisial M, mengakui menerima Rp300 ribu. Kejadian itu berlangsung saat proses pengamanan dan pengawalan Idrus berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019. "Kita periksa orangnya sudah mengakui "betul pak saya ambil Rp300 ribu". Jadi, dia tidak ada "defense", kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Syarif menyatakan pemberian uang Rp300 itu digunakan M untuk membeli kopi. Pemberian yang terekam kamera pengawas (CCTV) itu dilakukan dari seorang yang diduga sebagai ajudan/kerabat/penasihat hukum pada saat Idrus berada di kedai kopi RS MMC Jakarta. "Dua hari lalu sudah ditanyain, "betul pak dipakai untuk beli kopi". Jadi, kalau lihat videonya (dari CCTV) agak jelas di pinggir ambil (uang). Setelah itu dia pergi, Pak Idrus masih makan. Mungkin dengan uang itu dia beli kopi," ucap Syarif. Lebih lanjut, Syarif juga menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pemberi uang terhadap M tersebut. "Kami akan lihat karena penyelidikannya menyeluruh dan kami ingin tanyakan juga yang memberi uang itu, kami belum periksa," ungkap Syarif. Direktorat Pengawasan Internal KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus yang izin berobat. Pimpinan KPK memutuskan M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Karena dirinya terbukti melanggar disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait. Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham. Di samping itu, M didapat menerima sejumlah uang tunai dari orang yang diduga sebagai keluarga/ajudan/penasihat hulum Idrus Marham. Atas hal tersebut, diduga kuat M telah berperilaku koruptif tanpa menunjukkan integritas selama menjalankan tugas pengawalan. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.(ant/indopos/eny)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: