Pelaku Spesialis Rampas HP Dibekuk Reskrim Polsek Balikpapan Selatan
Pelaku perampasan saat digiring oleh Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Sat Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perampasan Handphone, pada Jumat (17/1/2020). Pelaku yang merupakan pekerja serabutan warga Gunung Malang, Balikpapan Tengah berinisial IN (26) melakukan aksinya di kawasan pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan. Modus yang digunakan oleh tersangka IN dalam melakukan kejahatannya adalah dengan berpura-pura meminjam handphone korbanya yang rata-rata anak sekolah. Setelah korbannya lengah, tersangka langsung membawa kabur handphone tersebut. "IN melakukan kejahatannya yaitu perampasan HP diwilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan. Dia merampas HP korbannya yang masih anak sekolah dengan cara pura-pura simpan PIN. Setelah lengah langsung dibawa kabur," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Sabtu (18/1/2020). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali, dan lokasinya pun sama di Balikpapan Selatan. "Dia sudah dua kali melakukan perampasan. Lokasinya juga di Sepinggan," tambah Kapolresta Balikpapan. Lanjut Turmudi, pihaknya masih akan mendalami pemeriksaan terhadap tersangka IN, apakah memang benar hanya dua lokasi saja atau masih ada lokasi lain lagi. Mengingat pelaku yang merupakan seorang residivis curanmor. "Kan diamankannya baru kemarin, jadi pemeriksaan masih akan terus dilakukan. Apa ada TKP lainnya," jelasnya. Dari tangan tersangka petugas hanya bisa mengamankan satu buah Handphone merek Samsung hasil kejahatannya, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatannya. "Barang bukti kita hanya dapat 1 Hp dan 1 sepeda motor. Sementara sisa Hp lainnya sudah tersangka jual," ujar Kombes Pol Turmudi. Sementara itu, tersangka IN mengatakan, dirinya terpaksa melakukan kejahatan ini hanya untuk mendapatkan uang secara instan. "Enggak ada kerjaan. Enggak ada uang jadi merampas Hp aja," ujarnya singkat. IN pun menjelaskan jika dalam melakukan aksinya ini dirinya baru tiga bulan dan dilakukan seorang diri. "Baru aja. 3 bulanan. Sendiri aja," tambahnya. Kini akibat perbuatannya, IN harus menghadapi pasal 362 KUHP tentang penjambretan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: