DPO Polsek Balikpapan Barat Berhasil Ditangkap, Terkait Kasus Premanisme Pasar Pandan Sari

DPO Polsek Balikpapan Barat Berhasil Ditangkap, Terkait Kasus Premanisme Pasar Pandan Sari

Kapolresta tunjukkan barang bukti sebilah parang yangbdigunakan tersangka (Adik AS). (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang tersangka yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus premanisme di pasar Pandan Sari beberapa waktu lalu. Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Sabtu (18/1/2020) menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut adalah MH (36) yang merupakan saudara dari Andi Sultan yang merupakan preman penguasa pasar Pandan Sari yang telah diamankan lebih dulu. "Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap seorang tersanhka dalam kasus premanisme yang membawa senjata tajam (sajam) dan pengancaman disertai pemerasan," ujar Kapolresta Balikpapan, Sabtu (18/1/2020). MH sendiri diamankan oleh petugas pada Jumat (17/1/2020) malam dirumahnya yang berada disekitar pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat. Saat diamankan tersanhka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Selain itu juga petugas mengamankan sebilah sajam berupa parang yang sering digunakan oleh tersangka dalam beraksi. "Tersangka melakukan pemerasan dengan sajam oleh pedagang pasar Pandan Sari. Jika tidak diberi uang maka dia mengancam akan membunuhnya," jelasnya. Lanjut Turmudi, tersangka MH merupakan seorang residivis yang sudah 7 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa. "MH ini merupakan residivis 7 kali. Dulu pernah melakukan pembunuhan dan vonis 9 tahun, berikutnya kasus ke dua sampe keempat kedapatan sajam dan vonisnya setahun, berikutnya kasus ke lima dan keenam kasusnya penganiayaan dengan sajam vonis setahun juga. Dan ini kali ketujuhnya," tambahnya. MH alias Bolong pun kini harus menyusul sang kakak di balik jeruji Polsek Balikpapan Barat, dan disangkakan pasal 335 KUHP dan UU Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: