PKS Pantau Pergerakan Syukri Wahid
Sonhaji. (Ariyansah/Disway) == Balikpapan, DiswayKaltim.com - Ketua Fraksi PKS DPRD Balikpapan Syukri Wahid memutuskan maju di Pilkada Balikpapan melalui jalur independen. Ia berpasangan dengan politikus senior Balikpapan, Heru Bambang. Heru Bambang, sebagai bakal calon wali kotanya. Syukri, bakal calon wakil wali kotanya. Meski saat ini baru tahap menggalang surat dukungan masyarakat, belum resmi mendaftar ke KPU, namun keputusan Syukri itu membuat publik bertanya-tanya. Bagaimana sikap PKS Balikpapan terhadap keputusan kadernya itu. Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji saat diwawancarai Disway Kaltim, menanggapi santai keputusan Syukri tersebut. "Kami prinsipnya tidak menghalangi seseorang dalam melakukan aktivitas politiknya. Itu pilihan," katanya. Maju jalur perseorangan tanpa sepengetahuan partai itu melanggar aturan PKS? Sonhaji belum bisa memastikan. Sebab ada beberapa mekanisme yang dilakukan. Pasalnya, keputusan Syukri maju bersama Heru Bambang itu bukanlah rekomendasi PKS. Di sisi lain, kata Sonhaji, ia juga belum memanggil Syukri untuk meminta klarifikasi langsung darinya. Namun yang pasti, lanjut Sonhaji, partainya punya mekanisme dalam hal usung-mengusung. "Kami tahu Pak Syukri maju itu lewat sosial media. Kemudian di media (berita). Partai belum memanggil untuk klarifikasi. Itu (apakah melanggar aturan partai) sedang kami lihat. Nanti dibahas di rakorda pencalonan internal," ungkapnya. Sonhaji menegaskan, seluruh kader harus mematuhi keputusan partai. Termasuk dalam hal menyukseskan dan memenangkan pasangan calon yang diusung PKS di Pilkada Balikpapan nanti. "Selaku kader PKS, harus mendukung seluruh program yang diturunkan dari partai. Kalau partai sudah merekomendasikan salah satu kandidat, maka itu harus didukung kader," pungkasnya. Syukri Wahid memutuskan maju bersama Heru Bambang di Pilkada Balikpapan melalui jalur perseorangan. Keputusan itu diambil setelah keduanya menggelar beberapa kali pertemuan di Desember 2019. Saat ini, keduanya menggalang dukungan KTP masyarakat. Syarat pasangan bakal calon jalur perseorangan sebesar 39.480 KTP. (sah/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: