Berikut Larangan-Larangan yang Dibahas di Raperda Ketertiban Umum DPRD Kutim
Anggota DPRD Kutim, Yan.-eko--
Banner DPRD Kutai Timur.----
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Anggota DPRD Kutim, Yan, menekankan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan instansi pemerintah seperti Satpol PP dan kepolisian, tetapi juga masyarakat setempat untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif.
Dalam pembahasan ini, beberapa poin penting yang akan disosialisasikan meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
"Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa Raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas," jelasnya.
Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain.
"Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya," katanya.
Yan juga menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutai Timur.
"Dengan cara ini, kita bisa belajar dari pengalaman daerah lain dan menghindari kesalahan yang sama," tambahnya.
Selain itu, Yan menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami isi dan tujuan dari Raperda ini.
"Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini," tegasnya. (*/adv/oke)
Post View:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: