Keberadaan IKN jadi Alasan Pemkab PPU Rancang Perda RDTR

Keberadaan IKN jadi Alasan Pemkab PPU Rancang Perda RDTR

Rapat lintas sektoral Kabupaten PPU mengenai rancangan Perda RDTR.-istimewa-


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama lintas sektoral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rapat itu terkait rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Itu dikemukakan Penjabat (Pj) Bupati, Muhammad Zainal Arifin saat rapat koordinasi di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.

Ia menyampaikan, saat ini tengah dilakukan penyusunan RDTR untuk 2 wilayah.

Dengan mengacu pada lokasi strategis yang mengacu pada pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, serta pusat pelayanan transportasi.

BACA JUGA : Luhut Angkat Bicara Soal Pelarangan iPhone 16 Series Beredar di Indonesia

"Dalam RDTR Kabupaten PPU telah menetapkan WP (Wilayah Perencanaan)  yaitu WP III (tiga) Serambi Nusantara koridor Penajam-Petung dan WP IV (empat) Serambi Nusantara koridor Maridan – Riko - Sepan -Sotek," kata Zainal.

Dituturkannya, keberadaan IKN yang dikembangkan dengan konsep superhub tentunya juga memperhitungkan keterkaitan dan konektivitas dengan daerah sekitarnya, khususnya Kabupaten PPU yang kini menjadikannya sebagai Serambi Nusantara.

Tentu penyusunan RDTR mempertimbangkan pada sejumlah kawasan pusat pemerintahan dan perdagangan dan jasa.

"Khususunya skala di kabupaten dengan pengembangan kawasan pariwisata bahari dan pengembangan kawasan perkotaan yang mana memberikan rasa aman, utamanya aman dari risiko bencana alam, nyaman dengan terpenuhi kebutuhan sosial,budaya,ekonomi serta berkelanjutan," jelas pria kelahiran Kota Balikpapan itu.

BACA JUGA : Video Denny Cagur Promosi Judi Online Beredar, Artis Anggota DPR RI ini Beri Klarifikasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU berkomitmen untuk segera melakukan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini bagian dari rangkaian kegiatan untuk penetapan RDTR Kabupaten PPU dan kita sampaikan langsung bersama kementerian terkait dan responnya juga positif. Serta sinkron dengan yang kita kerjakan dalam RDTR Kabupaten PPU. Sehingga menjadi rujukan kita bersama untuk finalisasi RDTR yang akan disiapkan menjadi Perda," jelas Zainal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin yang juga hadir dalam rapat koordinasi menyebut, mendukung penuh dan mendorong percepatan proses RDTR agar terealisasi menjadi Perkada untuk mendukung percepatan baik pembangunan pengembangan wilayah maupun peluang investasi di Benuo taka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: