DPRD Kaltim Buat Pansus Hibah Lahan Eks Puskib ke Pemkot Balikpapan
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ================ Samarinda, DiswayKaltim.com – Permohonan hibah Pemkot Balikpapan terkait lahan eks Puskib direspons anggota DPRD Kaltim, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan. Mereka mengaku akan memperjuangkan hibah lahan itu dari Provinsi Kaltim yang dikelola Perusda MBS untuk diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo mengatakan, pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan Pemkot Balikpapan. Apalagi, ada sinyal dari Gubernur Kaltim jika lahan tersebut memungkinkan untuk dikelola oleh pemkot dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). "Cuma harus ada kajian lebih dulu. Apakah keputusannya itu diserahkan ke pemkot atau tidak diserahkan ke pemkot," kata Sigit. Menurut dia, 10 wakil rakyat di provinsi Kaltim yang dari Balikpapan tengah memperjuangkan aspirasi itu. Ia pun siap memperjuangkannya, melalui mekanisme politik di DPRD Kaltim. "Kajian itu diperlukan, mau dipergunakan untuk apa itu? Yang penting untuk kemaslahatan masyarakat, tidak ada masalah buat kami. Kita setuju saja," imbuhnya. Sigit mengaku, kurang sependapat dengan kebijakan lahan eks Puskib itu dijadikan Supermal. "Kita nanti akan diskusikan bersama 10 anggota DPRD Kaltim dari Balikpapan," sebutnya. Menurut Sigit, peluang lahan itu dihibahkan ke Balikpapan cukup terbuka lebar. Mengingat saban tahun ini, Perusda MBS gagal mengelola aset tersebut untuk berkontribusi terhadap pendapatan daerah. DPRD Kaltim melalui Komisi II tengah mengevaluasi Perusda MBS tersebut. "Kita akan bahas seluruhnya. Karena ada banyak aset yang dikelola MBS ini tidak dimanfaatkan. Mandek begitu saja," tegasnya. Jika nantinya, Pemprov dan DPRD Kaltim bersepakat untuk menghibahkan lahan itu ke Pemkot Balikpapan, maka Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) harus legowo melepas aset tersebut. Meskipun, kata dia, selama ini mekanisme pelepasan aset tak semudah yang dibayangkan. Selama ini, pemprov dan DPRD Kaltim hanya menyetujui untuk pinjam pakai kepada pemda. "Entah itu diswakelola pemkot atau dihibahkan, kita tunggu saja hasilnya nanti," tukasnya. Sementara itu, upaya memuluskan langkah itu sudah masuk agenda DPRD Kaltim tahun ini. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bahkan menerangkan, akan dibentuk panitia khusus (pansus) membahas lahan eks Puskib. "Ini sudah diagendakan Pansus oleh Komisi II dan III. Setelah reses Februari nanti akan dibentuk," ungkap politikus Golkar ini. Hasan menambahkan, pihaknya berupaya agar lahan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena selama ini, nasibnya tidak jelas. MBS tetap bersikukuh mempertahankan aset itu, untuk digunakan sebagai lahan komersil. "Puskib itu sudah berlarut- larut. Daripada itu terkatung- katung menjadi sarang ular, lebih baik dimanfaatkan. Dihibahkan ke Pemkot Balikpapan," bebernya. Hasil pansus nanti, kata dia, akan mencari celah bagaimana lahan tersebut untuk bisa dimanfaatkan. Termasuk, memberikan deadline kepada Perusda MBS untuk pemanfaatan lahan tersebut. "Kalau tidak bisa juga, ya sesuai aspirasi masyarakat Balikpapan saja. Kalau tidak dibuat sekolah, ya buat taman kota. Kita tunggu saja nanti," katanya. Soal kemungkinan MBS menolak jika aset yang sudah diberikan, Hasan menegaskan, pihaknya akan mengkonsultasikannya kepada kementerian terkait. "Kita akan konsultasikan ke kementerian dan DPR RI soal mekanisme penyerahan dan hibah aset ini," pungkasnya. Berita Terkait: Berharap Hibah Lahan Eks Puskib SUDAH JADI ASET MBS Sementara itu, Direktur Utama Perusda MBS, Agus Dwitarto saat dikonfirmasi Disway Kaltim sebelumnya, menyebutkan bahwa pembangunan di lahan eks Puskib Balikpapan akan tetap terlaksana. Hanya saja, bukan lagi membangun Supermal. Tapi usaha lain yang tidak banyak saingan. "Pembangunan itu pasti akan lanjut. Hanya saja, kalau Supermal gitu pasti enggak akan laku. Karena di Balikpapan sendiri pun mal sudah berhamburan. Kami bersama mitra kerja kami akan berdiskusi kembali terkait usaha apa yang berpotensi," katanya (20/11/2019). Bagaimana dengan permintaan Pemkot Balikpapan agar tanah itu dihibahkan? Menurut Agus, mungkin itu lahan lainnya, bukan eks Puskib. Karena lahan tersebut sudah tersertifikasi atas nama Perusda MBS, bukan lagi Pemprov Kaltim. “Dan sudah dicatat sebagai aset MBS, karena sudah dipindahtangankan melalui Perda Penyertaan Modal,” kata Agus. Coba saja dicek soal kewenangan atau hak dasar pemilik sertifikat HPL. Jika tidak keliru, kata dia, ada petunjuk soal pemindahtanganan barang milik negara/daerah sebagai mekanisme dan ada acuannya melalui Kemendagri No 19 tahun 2016. Dengan begitu, Perusda MBS memiliki kewenangan: 1. Mengoptimalkan aset dimaksud; 2. Menetapkan batas-batas lahan; 3. Pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh BUMD melalui pola KSO dan ini diatur dalam PP 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Prinsip KSO harus saling menguntungkan para pihak. (lim/mic/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: