PAW Ikhwan Antasari dari DPRD Paser Tinggal Tunggu SK Pj Gubernur
Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zukarnain-dok/ disway kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Proses Penggantian AntarWaktu (PAW) Ikhwan Antasari dari anggota DPRD Paser tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, PAW Ikhwan Antasari kini telah berproses di Pemprov Kaltim dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
"Untuk SK pemberhentian atas nama Ikhwan Antasari itu sudah terbit. Untuk PAW-nya masih berproses di provinsi," Zulkarnain, Jumat (11/10/2024).
Terkait SK yang belum terbit, kata dia, sebab Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah habis masa jabatan sejak 2 Oktober 2024 lalu, sehingga proses penerbitan SK baru bisa dilakukan setelah Pj dilantik.
BACA JUGA: Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra Tempati Kursi Wakil Ketua DPRD Paser
BACA JUGA: PKB Dapat Dua Kursi Ketua Komisi di DPRD Paser
Sementara, Akmal Malik baru saja dilantik kembali sebagai Pj Gubernur Kaltim pada dua hari yang lalu atau 7 Oktober 2024.
"Karena sejak 2 Oktober lalu sudah habis masa tugasnya dan dilantik lagi kembali sebagai Pj beberapa hari lalu," jelasnya.
Terkait nama yang menggantikan Ikhwan Antasari, ia menjelaskan bakal diumumkan setelah ditetapkan lewat paripurna pengucapan sumpah janji.
"Namanya sudah keluar, akan kita umumkan nanti pada saat sumpah janji. Jadi kami tinggal menunggu SK gubernur," tandas Zulkarnain.
BACA JUGA: Begini Perkembangan Pembangunan Sirkuit Balap di Paser
BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Prihatin: Sulit Cari Toilet di Jalur Darat Paser
Untuk diketahui, Ikhwan Antasari mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Paser periode 2024-2029 dikarenakan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon wakil bupati Paser yang berpasangan dengan Fahmi Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: