Penyebar Hoaks Diperiksa Polisi

Penyebar Hoaks Diperiksa Polisi

Ilustrasi hoaks. (in) === Kukar, DiswayKaltim.com – Perkembangan teknologi terus bergerak tanpa batas. Terutama media sosial yang menjadi lumbung segala informasi. Namun sayangnya kabar liar yang tidak valid lebih banyak ketimbang informasi yang sahih. Saat ini, hanya berita dari perusahaan pers yang bisa dipercaya. Pengguna media sosial yang belum diedukasi kerap kali menjadi korban informasi sesat alias hoaks. Penyebar ini bahkan tidak pandang status sosial. Di masa kini, orang berpendidikan tinggi sekali pun tak jarang tergoda menyebarkan informasi tanpa menguji kebenarannya terlebih dahulu. Hanya karena tampak bombastis, jempol pengguna media sosial buru-buru ikut menyebar informasi tersebut. Seperti yang terjadi di Kukar, belum lama ini. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan berita hoaks. Melalui media sosial facebook, Rabu (1/1) lalu. Dalam unggahan menyebutkan, ditemukan adanya sesosok wanita dalam keadaan telanjang. Di area tempat pembuangan akhir sampah di Jalan Gunung Triyu Tenggarong. Diketahui, perempuan yang menyebarkan berita hoaks tersebut, mengunggahnya di hari yang sama saat dia diamankan. Yakni 1 Januari lalu. Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho membenarkan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tetapi pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan. "Kita masih memeriksa saksi lain, untuk mencari bukti-bukti lain," ucap Andrias pada Disway Kaltim, belum lama ini. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan gelar perkara. Untuk segera menentukan penetapan tersangka. Andrias mengklarifikasi, jika kabar hoaks yang disebar pelaku adalah berita pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur. Motif pelaku menyebarkan berita hoaks belum diketahui, lantaran masih dalam tahap pemeriksaan. Namun menurut Andrias dengan pelaku menyebarkan berita hoaks tersebut, seolah-olah wilayah Kukar tidak kondusif dan tidak aman. Akibatnya tindakan cerobohnya, pelaku kini harus menjalani wajib lapor ke Polres Kukar. Pelaku diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang penyebaran informasi bohong atau hoaks. (mrf/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: