Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi

Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi

Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi-istimewa-

Penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim yang bertugas di lokasi dengan bantuan saksi-saksi di tempat kejadian.

Barang bukti berupa parang panjang dan layar monitor yang dirusak oleh pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA : Inspektorat Kemendagri Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik

BACA JUGA : Dipanggil Bawaslu, Abdunnur: Siapapun Alumni Unmul Harus Didukung Sepenuhnya

Pelaku kini digiring ke Polsek Muara Jawa dan akan dikenakan pasal pengancaman dan pengerusakan sesuai dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta sedang melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut untuk memproses kasus ini," tutup AKP Dedik I. Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: